Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 4 Juli 2026 | 00.37 WIB

Raja Juli Ungkap Kronologi Pertemuan dengan Bupati Kuansing, Akui Amplop Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT KPK

Menhut Raja Juli. (Kemenhut)

 

JawaPos.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, setelah namanya dikaitkan dengan pemberitaan pascaoperasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Raja Juli mengungkap kronologi audiensi dengan Bupati Kuansing, terkait proses pengembalian amplop yang ditinggalkan seusai pertemuan. Ia menegaskan, akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang diusut KPK.

“Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” kata Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.

“Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menekankan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengajukan permohonan resmi kepada Kemenhut.

Ia menegaskan, seluruh tahapan pertemuan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur. Menurutnya, audiensi diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ucapnya.

Usai pertemuan berakhir, Raja Juli mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi. Tanpa membuka ataupun mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut, karena merasa tidak berhak menerimanya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujarnya.

Ia pun menekankan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama, karena ajudannya harus tetap mendampinginya dalam agenda kedinasan. Surat itu dikembikan setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub menerbitkan surat tugas untuk menghubungi Kapolda Riau agar dapat difasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. Proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” bebernya.

Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore