
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sukoharjo Etik Suryani di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengambil alih penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Namun, langkah tersebut hanya dapat dilakukan apabila proses penanganan perkara tersebut tidak berjalan atau mengalami kemandegan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, mekanisme pengambilalihan perkara telah diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Menurutnya, salah satu dasar pengambilalihan perkara adalah apabila laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti sebagaimana diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK.
"Kalau diambil alih gitu ya, itu ada tahapannya mulai dari komunikasi, kemudian koordinasi, disupervisi dulu, baru nanti disesuaikan dengan klausul yang ada di Pasal 10A ayat 2," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).
Baca Juga: Prof Ucenk Soroti Kasus Dugaan Korupsi yang Seret Eks Jampidsus Febri Adriansyah: Hanya Drama!
Meski demikian, Asep menegaskan hingga kini belum ada alasan bagi KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut. Sebab, proses penyidikan masih berlangsung sehingga belum dapat disimpulkan mengalami hambatan.
"Jadi tidak bisa misalkan dengan asumsi sendiri misalkan tadi ya, kita berasumsi bahwa 'Wah ini enggak mungkinlah (lancar penyelidikan), pasti perkaranya macet", itu kan asumsi," tuturnya.
Asep juga menekankan, KPK tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, seluruh institusi yang menangani perkara korupsi harus diberikan kesempatan untuk bekerja secara profesional sesuai kewenangannya.
"Kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum tindak pidana korupsi. Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Kortas Tipikor dengan Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya maupun oleh Kejaksaan Agung," jelasnya.
Kortas Tipidkor limpahkan penanganan kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Tak nanggung-nanggung, Febrie dijerat dalam tiga kasus berbeda.
"Sudah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak korupsi dan tindak pencucian uang," ucap Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Al-Hilal vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: The Blue Waves Amankan 3 Poin di Kandang!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Profil Matheus Lagoa! Legenda dan Kapten Anapolis, Puzzle Terakhir Persebaya Surabaya
Prediksi Skor West Ham vs Wolverhampton, Kemenangan Perdana atau Lanjutkan Tren Positif
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
Breaking News! Persebaya Surabaya Rekrut Kapten Anapolis FC Matheus Lagoa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
