
Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan sebuah safe house yang diduga digunakan Bupati Sukoharjo Etik Suryani untuk menyimpan berbagai aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. Dari sejumlah lokasi yang digeledah, penyidik mengamankan barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp 21,2 miliar.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, salah satu rumah yang dijadikan tempat penyimpanan aset tersebut berada di kawasan Laweyan, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Selain rumah itu, penyidik juga menemukan beberapa lokasi lain yang memiliki fungsi serupa.
"Terkait yang di rumah Laweyan, Wonogiri dan lain-lain itu, jadi itu terkonfirmasi betul dipakai oleh tersangka sebagai penyimpanan barang bukti yang tadi ditunjukkan ada di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).
Taufik menjelaskan, lokasi penyimpanan tersebut memiliki akses yang sangat terbatas. Hanya orang-orang yang dipercaya oleh Etik Suryani yang mengetahui keberadaan dan dapat memasuki tempat tersebut.
"Jadi semacam, ya bisa dikatakan safe house dan itu juga orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu," ujarnya.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 6,4 miliar, valuta asing senilai sekitar Rp 7,5 miliar, serta logam mulia seberat 2,5 kilogram dengan nilai kurang lebih Rp 7,3 miliar. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 21,2 miliar.
Valuta asing yang disita terdiri atas dolar Singapura (SGD) 460.350, dolar Australia (AUD) 30.000, dolar Amerika Serikat (USD) 31.300, yen Jepang (JPY) 586.000, ringgit Malaysia (MYR) 12.210, serta baht Thailand (THB) 34.585.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan Etik Suryani berawal dari penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah bagi pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo pada 2026.
"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ucap Asep.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
