Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menegaskan, seluruh proses penegakan hukum, termasuk penanganan tindak pidana korupsi, harus dilaksanakan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pernyataan itu disampaikan menanggapi penyerahan kelanjutan penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kortas Tipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.
"Kalau kita mau konsisten dan konsekuaen menegakkan hukum pidana, maka penanganan perkara tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi harus dilaksanakan sesuai KUHAP," kata Tanak kepada wartawan, Rabu (15/7).
Pimpinan KPK berlatar belakang Jaksa ini mengaku sejalan dengan pandangan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukan) Mahfud MD, yang menilai mekanisme penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut tidak dikenal dalam KUHAP.
"Iya betul (setuju dengan pernyataan Mahfud MD)," ujar Tanak.
Lebih lanjut, Tanak mengamini bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan untuk mengambil alih penyidikan maupun penuntutan perkara korupsi yang sedang ditangani kepolisian atau kejaksaan. Namun, kewenangan tersebut hanya dapat digunakan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU KPK.
"Tetapi tugas tersebut dilakukan bila telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam UU KPK tersebut. KPK tidak bisa mengambil alih seperti memungut barang di jalan," tegas Tanak.
Dalam Pasal 10A ayat (2) UU KPK disebutkan terdapat enam kondisi yang dapat menjadi dasar pengambilalihan perkara. Di antaranya, laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dugaan upaya melindungi pelaku korupsi, adanya unsur korupsi dalam proses penanganan perkara, hambatan akibat campur tangan pemegang kekuasaan, serta kondisi lain yang membuat perkara sulit ditangani secara baik dan akuntabel oleh kepolisian maupun kejaksaan.
Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 11 Juli 2026.
Selain Febrie, polisi juga menetapkan seorang pihak swasta berinisial Don Ritto sebagai tersangka setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka, Pengusutan Dugaan Korupsi MBG Diminta Tak Terganggu
Mereka dijerat atas tiga perkara dugaan korupsi, yakni pasokan batu bara di PT PLN, dugaan korupsi di PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha PT Krakatau Steel, pada periode 2020–2025. Penanganan perkara tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam penanganan perkara.

Komedian Temon Kristen Tapi Punya Banyak Istri, Begini Kata Pihak Keluarga
Analisis Prediksi Bursa Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: La Albiceleste Sudah Teruji hingga 120 MenitÂ
Sesi Foto Bersama di Pemakaman Komedian Temon Terbelah Jadi 2 Kubu
Profil Simson Rarameha Ngadang alias Temon: Lulusan Psikologi UI yang Memilih Jadi Komedian
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Kompak Turun, Berikut Daftar Harga Terbaru BBM Pertamina hingga Shell
Vicky Prasetyo Menunggu Detak Jantung Janin Sebelum Nikahi Fangfang Secara Siri
Daftar Pemain Cedera Prancis vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Les Bleus Terancam Krisis Lini Tengah!
MA Kekurangan 1.600 Hakim, Lulusan Fakultas Hukum Ditawari Gaji Rp 50 Juta Per Bulan
Prediksi Skor Inggris vs Argentina di Piala Dunia 2026: Lionel Messi Cs Dijagokan Singkirkan Three Lions dan Lolos ke Final
