Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 15 Juli 2026 | 16.34 WIB

KPK Nilai Terlalu Dini Ambil Alih Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, belum ada urgensi bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, kelanjutan penanganannya kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.

"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).

Setyo menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih berfokus pada pendalaman alat bukti, dokumen, serta koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, KPK belum melihat alasan untuk mengambil alih perkara tersebut.

"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," tegasnya.

Ia juga tak memungkiri, KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Kewenangan supervisi tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa permintaan resmi secara tertulis masih harus disampaikan sebelum dapat diproses lebih lanjut. Setelah dokumen diterima, pimpinan KPK akan membahasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk menentukan langkah berikutnya.

"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore