Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan, belum ada urgensi bagi lembaganya untuk mengambil alih penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah (FA). Menurutnya, proses hukum di Kejaksaan Agung masih berada pada tahap awal, sehingga perlu diberi kesempatan untuk berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Namun, kelanjutan penanganannya kini telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung.
"Saya kira terlalu dini, ya, itu kan masih berproses di Kejaksaan Agung," kata Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7).
Setyo menjelaskan, penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung masih berfokus pada pendalaman alat bukti, dokumen, serta koordinasi antarlembaga. Oleh karena itu, KPK belum melihat alasan untuk mengambil alih perkara tersebut.
"Prosesnya masih awal. Masih banyak koordinasi yang perlu dilakukan, termasuk pendalaman barang bukti dan dokumen. Jadi, silakan proses itu berjalan terlebih dahulu," tegasnya.
Ia juga tak memungkiri, KPK telah menerima permintaan supervisi secara lisan setelah Kortastipidkor Polri menyerahkan kelanjutan penyidikan kepada Kejaksaan Agung. Kewenangan supervisi tersebut diatur dalam Pasal 6 huruf d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, Setyo menegaskan bahwa permintaan resmi secara tertulis masih harus disampaikan sebelum dapat diproses lebih lanjut. Setelah dokumen diterima, pimpinan KPK akan membahasnya sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk menentukan langkah berikutnya.
"Permintaan secara lisan sudah disampaikan. Nanti tentu akan ada permintaan secara tertulis dan akan dibahas sesuai SOP yang berlaku di KPK. Pimpinan akan menentukan proses selanjutnya," pungkasnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Santri Cilik Tegur Bacaan Alquran Nusron Wahid: Ayat Alquran Jangan Diacak-acak!
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Brentford vs Sunderland di Liga Inggris: The Bees Berpeluang Gasak Tim Tamu!
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
