
Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ) resmi di tahan KPK sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, (21/7/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini, sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Hal ini setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).
Selain Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK juga menahan dua tersangka lainnya yakni, Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani. Ketiga tersangka menjalani penahanan untuk 20 hari pertama di Rutan KPK, Jakarta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung
Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Ahmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7).
Taufik menjelaskan, Lalu Ahmad Zaini diduga melakukan konflik kepentingan, penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Dalam OTT terhadap Bupati Lalu Ahmad Zaini, KPK mengamankan uang senilai Rp 9,06 miliar.
Dalam tangkap tangan itu, lanjut Taufik, tim penindakan KPK mengamankan total delapan orang. Pemeriksaan terhadap delapan orang itu kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara, Alvonsus Gani disangkakan melanggar ketentuan dalam Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Borneo FC vs Persija Jakarta: Macan Kemayoran Menang Tipis di Samarinda
Prediksi Skor Hoffenheim vs Borussia Dortmund di Liga Jerman: Kans Die Borussen Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Bhayangkara FC vs Persebaya Surabaya: Green Force Diprediksi Menang Tipis di Lampung
Prediksi Skor Newcastle United vs Bournemouth di Liga Inggris: The Magpies Tak Ingin Malu di Kandang
Prediksi Skor Alaves vs Osasuna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang di Mendizorrotza
Prediksi Skor Villarreal vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Amankan 3 Poin!
Prediksi Skor Marseille vs Paris FC di Liga Prancis: Kans Les Phocéens Pesta Gol di Stade Velodrome
Prediksi Skor Werder Bremen vs RB Leipzig di Liga Jerman: Die Bullen Bisa Gondol 3 Poin
Prediksi Skor Parma vs Monza di Liga Italia: Duel Sengit Rawan Berakhir Imbang!
Prediksi Skor Java United FC vs Garudayaksa: Laskar Kepodang Emas Bisa Menang Tipis
