
KPK sita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan di Lombok Barat, Kamis (23/7). (Dok. KPK).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Toyota Alphard dalam penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kendaraan tersebut diduga merupakan pemberian dari pihak Direktur Utama (Dirut) PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani yang berkaitan dengan proyek-proyek di PT PAM Giri Menang (AMGM).
"Salah satu yang dilakukan penyitaan dalam kegiatan ini yakni 1 unit mobil Toyota Alphard, yang diduga diterima Bupati LAZ dari ALG selaku pihak swasta, terkait proyek-proyek di PT AMGM," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (23/7).
Menurut Budi, penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, tim penyidik masih melanjutkan proses penggeledahan di sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca Juga:Kemenhut Kembangkan Kasus Penangkapan 3 Ton Sisik Trenggiling yang Akan Dikirim ke Kamboja
"Kegiatan masih berlangsung, kami akan update kembali perkembangannya," tegasnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, serta Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman; dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani sebagai tersangka.
Lalu Ahmad Zaini diduga melakukan konflik kepentingan, penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lombok Barat. Hal ini menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di wilayah Lombok Barat dan Jakarta, pada Senin (20/7).
KPK menjerat Lalu Ahmad Zaini bersama-sama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Serta, keduanya juga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Getafe vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Napoli vs Bologna di Liga Italia: Partenopei Menang Tipis di Stadio Maradona
Profil Kanaya Whu: Vokalis MK9 Bentukan Dedi Mulyadi, Meninggal di Usia 35 Tahun
Prediksi Skor Racing de Santander vs Alaves di Liga Spanyol: Harapan Baba Zorros di El Sardinero
Prediksi Skor Lille vs Troyes di Liga Prancis: Kans Calvin Verdonk Cs Pesta Gol di Kandang
Kanaya Whu Vokalis MK9 Meninggal Dunia, Dedi Mulyadi Turut Berduka
Prediksi Skor Augsburg vs Bayer Leverkusen di Liga Jerman: Die Werkself Buru Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor RB Leipzig vs Hamburger SV di Liga Jerman: Die Roten Bullen Menang di Red Bull Arena
Prediksi Skor Celta Vigo vs Malaga di Liga Spanyol: Los Celestes Taklukkan Tim Tamu di Kandang
Prediksi Skor Persija vs Persib di Super League 2026/2027: Macan Kemayoran Menang Dramatis!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022