
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Febrie Adriansyah memenuhi panggilan penyidik pada Jumat (24/7). Saat ini, mantan jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus (jampidsus) tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Utama Kejagung.
Kedatangan Febrie untuk memenuhi panggilan penyidik dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Dia menyatakan bahwa Febrie yang dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi hari ini sudah datang.
”Sudah dalam pemeriksaan (di Gedung Utama Kejagung),” kata Anang saat dikonfirmasi.
Awak media yang menunggu sejak pagi memang tidak melihat kedatangan Febrie ke Gedung Utama Kejagung. Namun, Anang memastikan Febrie sudah datang sejak pukul 13.00 WIB. Kedatangan Febrie untuk memenuhi panggilan penyidik dalam agenda pemeriksaan.
Baca Juga:Penjelasan 4 Sprindik yang Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Lengkap Dengan Status Hukumnya
”Masih (berlangsung pemeriksaannya) dan kedatangan sekitar jam 13.00-an,” lanjut Anang.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Rudi Margono menyatakan bahwa pihaknya sudah memanggil Febrie secara patut pada Rabu (22/7) lalu. Namun, yang bersangkutan tidak datang dengan alasan sakit. Untuk itu, Kejagung berharap Febrie memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia memastikan, pihaknya akan terus menggarap kasus mantan pejabat Kejagung itu sesuai aturan.
”Sampai progres hari ini penanganan perkara mantan jampidsus tetap berlanjut,” tegasnya.
Kepada awak media, Rudi pun menegaskan kembali bahwa status Febrie sebagai saksi dalam kasus TPPU berdasar pada sprindik baru. Bukan sprindik lama yang merupakan terusan dari Polri. Sprindik yang dia maksud adalah sprindik bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang terbit pada 20 Juli 2026 atau setelah jaksa menerima penyerahan barang bukti uang asing dan emas 74 kilogram.
”Mohon jangan ada bias disampaikan kok menjadi saksi (lagi). Karena ada sprindik baru untuk kebutuhan pemeriksaan, sehingga kita pastikan sesuai dengan putusan MK 21 tahun 2014 harus diperiksa lebih dulu,” tegasnya.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
2 Alasan Vicky Prasetyo Belum Menjenguk Fangfang yang Sudah Melahirkan Buah Hatinya
Komentar Pedas Zlatan Ibrahimovic di Piala Dunia 2026 Bikin Heboh, Ini Deretan Frasa Ikoniknya
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Mediasi Ruben Onsu dan Sarwendah Digelar Tertutup, Ini yang Terjadi di Dalam Ruangan
