
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peluang pemeriksaan tersebut muncul setelah penyidik memeriksa Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, pada Kamis (23/7). Keterangan yang diberikan Dalu akan menjadi bahan pertimbangan penyidik untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan saksi lain, termasuk Nusron Wahid, sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidikan. Penyidik akan lebih dulu mencermati dan menganalisis informasi yang telah diperoleh dari pemeriksaan sebelumnya.
Baca Juga:Jonatan Christie Kembali Terhenti di Tangan Victor Lai, Gagal Raih Tiket Semifinal China Open 2026
“Tentunya terbuka kemungkinan penyidik untuk melakukan pemanggilan kepada saksi-saksi lain jika memang dibutuhkan untuk melengkapi keterangan dari saksi hari ini ya karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi adalah membantu penyidik untuk mengungkap perkaranya,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (26/7).
Dalam pemeriksaan terhadap Dalu Agung, lanjut Budi, penyidik mendalami pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN. Pendalaman tersebut dilakukan karena program itu diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
“Karena memang perkara ini ada kaitan dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Bupati berkaitan dengan izin pelepasan kawasan hutan yang kemudian itu diduga untuk program TORA,” ujar Budi.
Budi menekankan, proses program TORA diawali dengan penerbitan izin pelepasan kawasan hutan yang menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan. Setelah izin tersebut diterbitkan, tahapan program di Kementerian ATR/BPN dapat dilanjutkan.
“Sehingga ketika sudah mendapatkan izin pelepasan hutan itu maka program di ATR BPN ini kan kemudian bisa berlanjut,” tegasnya.
Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga menghimpun dana yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) seluas 1.828 hektare. Dana tersebut disebut dikumpulkan dari 914 anggota KUD dengan total mencapai SGD 46.500.
KPK juga menduga uang yang telah terkumpul itu kemudian diserahkan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Meski demikian, Budi belum mengungkapkan besaran uang dalam amplop yang diduga diterima Raja Juli dari Suhardiman karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022