Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 2 Agustus 2026 | 16.53 WIB

Alasan KPK Belum Panggil Menhut Raja Juli Antoni sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

Menhut Raja Juli Antoni. (Istimewa) - Image

Menhut Raja Juli Antoni. (Istimewa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pemanggilan saksi dalam suatu perkara dilakukan semata-mata berdasarkan kebutuhan penyidikan, bukan karena pertimbangan berani atau tidak berani memanggil pihak tertentu.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan pemanggilan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Ukuran kami melaksanakan penegakan hukum itu bukan masalah berani atau tidak berani. Kita juga bukan untuk ditantang-tantang seperti itu, tapi betul-betul memang di prosesnya kita melakukan due process of law-nya. Jadi, murni adalah kecukupan alat bukti," kata Taufik kepada wartawan, Minggu (2/8).

Taufik menjelaskan, hingga saat ini tim penyidik masih berkonsentrasi pada pendalaman alat bukti, termasuk memverifikasi besaran dana yang diduga dipungut Bupati Kuansing dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Penyidik menduga sebagian dana tersebut ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura untuk diserahkan kepada Raja Juli Antoni.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, uang tersebut kemudian dikembalikan oleh Raja Juli kepada Suhardiman Amby dan selanjutnya dilaporkan ke KPK sebagai bentuk penolakan gratifikasi. Namun, laporan tersebut tidak diterima oleh KPK.

Taufik menegaskan, apabila dalam proses penyidikan muncul kebutuhan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak tertentu, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Ketika proses di penyidikan itu dibutuhkan pemanggilan, tentunya penyidik akan melakukan pemanggilan-pemanggilan. Tetapi, kan saat ini penyidikan tetap masih berjalan nih dan tim update terakhir itu masih memverifikasi jumlah uang-uang yang dipungut di KUD, kemudian masih juga identifikasi barang bukti hasil penggeledahan," jelas Taufik.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah memeriksa Direktur Pengukuhan Kawasan Hutan Kemenhut, Asdon August Satriayudha, sebagai saksi pada Kamis (23/7). Penyidik KPK mendalami pertemuan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Ketua DPRD Kuangsing Juprizal, dengan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Pertemuan itu diduga membahas soal alih fungsi hutan dan penggunaan Perhutanan Sosial. Dalam pertemuan itu disinyalir juga ada momen pemberian amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli Antoni.

KPK menduga penyerahan uang yang dihimpun Bupati Kuansing dari sisa hasil usaha (SHU) para petani, yang juga merupakan anggota Koperasi Unit Desa (KUD), diperuntukan untuk pengurusan alih fungsi hutan. Diduga, Bupati Kuansing mengumpulkan uang sejumlah SGD 46.500 untuk diserahkan kepada Menhut Raja Juli Antoni.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore