Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Agustus 2026 | 17.47 WIB

KPK Masih Pertimbangkan Panggil Menhut Raja Juli sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati nonatik Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby. KPK berdalih, pemanggilan setiap setiap saksi berdasarkan kebutuhan penyidikan.

"Pemanggilan setiap saksi tentunya berdasar kebutuhan proses penyidikan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada JawaPos.com, Minggu (9/8).

Budi tidak memberikan kepastian waktu terkait pemanggilan terhadap Raja Juli Antoni. Meski, Raja Juli telah melaporkan dugaan adanya penerimaan amplop dari Bupati Kuansing.

"Kita sama-sama tunggu perkembangannya ya," jelasnya.

KPK duga ada tiga pertemuan Raja Juli dengan Bupati Kuansing

Budi menjelaskan, pertemuan pada 2 Juni 2026 bukanlah yang pertama kali terjadi antara Menhut Raja Juli dengan Bupati Kuansing. Dalam pertemuan ketiga itu, diduga terdapat penyerahan uang dari Bupati Kuansing kepada Raja Juli Antoni.

"Pertemuan dengan pak menteri pada tanggal 2 Juni itu bukan yang pertama, karena penyidik menduga ada pertemuan sebelum-sebelumnya di bulan April dan Mei," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu malam (5/8).

KPK menduga pada Mei 2026 terjadi pemberian uang dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi kepada seorang pejabat di Kementerian Kehutanan. Nilai uang yang diduga diberikan mencapai SGD 12.500.

Meski demikian, Budi belum mengungkap identitas pejabat tersebut. Menurutnya, keterangan yang diperoleh dari salah seorang saksi masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh penyidik.

Sementara, untuk pertemuan pada Juni 2026, penyidik menduga Suhardiman Amby menyerahkan sebuah amplop berisi uang sebesar SGD 14.000 kepada Raja Juli Antoni.

"Di bulan Juni yang kemudian sudah dikonfirmasi secara terbuka oleh pak menteri, adanya pemberian dari pihak pak bupati kepada pak menteri pada awal Juni, tepatnya 2 Juni," ungkapnya.

Sedangkan pertemuan yang berlangsung pada April 2026, KPK masih mendalami materi pembicaraan yang terjadi saat itu. Penyidik lembaga antirasuah menelusuri apakah pertemuan tersebut berkaitan dengan proses pelepasan kawasan hutan di wilayah Kuansing.

"Isi pertemuan April, ini juga masih akan terus didalami ya, pembahasannya terkait dengan apa. Apakah itu juga menjadi pembahasan awal berkaitan dengan proses mekanisme pelepasan izin kawasan hutan di wilayah Kuansing dalam rangka pemberian sertifikasi kepada pihak-pihak ataupun masyarakat di wilayah Kuansing pada program nasional," jelasnya.

KPK duga Bupati Kuansing kumpulkan uang gratifikasi untuk izin pelepasan hutan

Dalam perkara ini, Bupati Kuansing Suhardiman Amby telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap jabatan dan gratifikasi.

Selain diduga menerima suap dari Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, ia juga diduga menerima gratifikasi yang berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Suhardiman diduga mengumpulkan uang dari para koperasi unit desa yang kemudian diserahkan kepada Kementerian Kehutanan.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore