Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Agustus 2026 | 01.37 WIB

KPK Sita SGD 8.500 dari Ruang Kepala Kanim Jaksel Terkait Kasus Wamen Imipas 

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar SGD 8.500 dari ruang Kepala Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan.

Hal itu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Penyitaan tersebut dilakukan setelah penyidik menggeledah dua kantor imigrasi pada Selasa (4/8), yakni Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

Selain uang tunai, tim penyidik turut mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang dalam mata uang asing itu ditemukan di ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko. Menurutnya, penyidik masih akan menelusuri kaitan uang tersebut dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, penyidik turut mengamankan uang tunai dalam mata uang asing senilai 8.500 dolar Singapura yang selanjutnya akan didalami keterkaitannya dengan perkara dimaksud," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Selain uang tunai, KPK juga menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik dari kedua kantor imigrasi yang digeledah. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA.

"Dari rangkaian kegiatan penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki keterkaitan dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani," ucap Budi.

Budi menambahkan, seluruh barang bukti yang telah disita akan dianalisis lebih lanjut guna memastikan keterkaitannya dengan perkara. Proses tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti yang dimiliki penyidik sekaligus mengungkap peran pihak-pihak yang diduga terlibat.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore