Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 7 Agustus 2026 | 15.40 WIB

KPK Bakal Panggil Kakanim Jaksel soal Temuan SGD 8.500 saat Penggeledahan Kasus Silmy Karim

Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

 

 

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Selatan, Winarko, untuk dimintai keterangan terkait temuan uang tunai sebesar 8.500 Dolar Singapura (SGD) di ruang kerjanya. Uang tersebut ditemukan penyidik saat melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, pada Selasa (4/8).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemanggilan dilakukan guna mengklarifikasi asal-usul dan keberadaan uang yang disita penyidik.

"Penyitaan uang sejumlah SGD 8.500 itu penyidik tentunya akan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak untuk menerangkan keberadaan dari uang-uang tunai tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (6/8).

Menurut Budi, keterangan dari pihak terkait dibutuhkan untuk mengungkap dugaan keterkaitan uang tersebut dengan penyidikan kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2022–2026. Perkara itu turut menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi, Silmy Karim.

"Pemanggilan nanti bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dengan kedudukan uang tersebut," jelas Budi.

Selain menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, penyidik KPK pada hari yang sama juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

Dari lokasi kedua, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memastikan relevansinya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki.

Pendalaman tersebut juga bertujuan memperkuat alat bukti, menyusun konstruksi perkara secara menyeluruh, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan delapan orang tersangka, salah satunya Wamen Imipas Silmy Karim. Serta, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG); Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS); Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).

Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS); Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA); Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP); serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah (GST).

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore