
Bareskrim Polri mengungkap 2 kasus judol jaringan internasional dengan omset miliaran rupiah. (Polri)
JawaPos.com - Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online (judol) jaringan internasional Kamboja memang menarget pasar Indonesia. Hanya dalam setahun, transaksi judol jaringan tersebut menembus angka Rp 890 miliar atau mendekati Rp 1 triliun.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah penyidik menerima informasi mengenai maraknya judol. Penyelidikan dilakukan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum dan Satresmob Bareskrim Polri bersama jajaran polda.
Kasus pertama berkaitan dengan situs judol Ujangbet yang menggunakan skema deposit pulsa. Penindakan dilakukan secara serentak di 7 lokasi. Mulai Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk, Jakarta; Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang; Pekanbaru Riau; Medan Johor; Medan Kota; dan Lubuk Baja di Batam.
Baca Juga:Akui Persoalan MBG Hampir Setahun, Menko Zulkifli Hasan Minta Waktu 2 Bulan Selesaikan Masalah
”Penyidik mengamankan 9 tersangka. Polisi juga menyita 28 unit handphone, 4 laptop, 34 buku tabungan, 34 kartu ATM, uang dalam berbagai mata uang asing, 6 item perhiasan emas dan perak, serta uang tunai sekitar Rp 10 miliar,” terang Wira kepada awak media.
Berdasar hasil penyelidikan, server laman judol Ujangbet berada di wilayah Kamboja. Sementara jaringan yang berada di Indonesia berperan menyediakan rekening dan nomor telepon sebagai medium untuk melakukan deposit pulsa oleh para pemain.
Oleh para pelaku, pulsa yang dikirimkan pemain kemudian dikumpulkan admin di Kamboja. Pulsa tersebut dikonversi kembali menjadi uang rupiah melalui jaringan agen dan distributor pulsa di Indonesia yang berada di Batam, Medan, dan Pekanbaru untuk kemudian dijual kembali kepada agen maupun toko pulsa.
”Sehingga aktivitas bisnis pulsa tersebut digunakan untuk menyamarkan hasil tindak pidana perjudian online,” jelasnya.
Menurut Wira, hasil koordinasi jajarannya dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengantarkan penyidik pada angka transaksi yang nilainya fantastis. Yakni mencapai lebih dari Rp 890 miliar dalam periode April 2025 sampai April 2026.
”Para pelaku telah melakukan transaksi kurang lebih sebesar Rp 890 miliar,” ucap jenderal bintang satu Polri tersebut.
Wira pun mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran berbeda. Diantaranya penyedia rekening, pengendali rekening penampung, admin transfer pulsa, pengendali admin pulsa, penyedia nomor handphone, agen, hingga penampung pembelian pulsa hasil pengisian dari aktivitas judol.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022