
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV), Rabu (19/8) malam. (Ist).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhammad Haniv (HNV). Penahanan dilakukan setelah Haniv menyandang status sebagai tersangka dugaan gratifikasi sejak Februari 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Haniv dalam kapasitasnya sebagai tersangka sejak Rabu (19/8) pagi.
"Hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap saudara HNV untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 19 Agustus sampai dengan 7 September 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/8).
KPK menduga Haniv menerima gratifikasi untuk kepentingan pribadi dengan nilai mencapai Rp 20,7 miliar. Dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan pengaruh dan koneksi yang dimilikinya selama menduduki jabatan sebagai pejabat pajak.
Menurut penyidik, Haniv diduga menggunakan posisinya untuk kepentingan pribadi maupun membantu kegiatan usaha anaknya. Perbuatan tersebut dinilai berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dijalankan.
Perkara bermula pada 2016, saat itu Haniv diduga mengirimkan surat elektronik kepada sejumlah bawahannya yang menjabat sebagai kepala kantor. Dalam email tersebut, ia meminta agar dicarikan sponsor untuk kegiatan fashion show yang mengatasnamakan anaknya, FP.
“Di mana permintaan itu ditujukan kepada beberapa perusahaan di Jakarta ataupun di luar Jakarta, yang merupakan Wajib Pajak (WP),” ujar Taufik.
Permintaan tersebut kemudian mendapat respons dari sejumlah perusahaan. Para perusahaan tersebut diduga menyalurkan dana sponsorship langsung ke rekening milik anak Haniv.
KPK mencatat, dana sponsorship yang diterima dari sejumlah perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp 400 juta. Sementara dari perusahaan wajib pajak yang berada di luar Jakarta, dana yang diterima diperkirakan sekitar Rp 300 juta.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Monza vs Cagliari di Liga Italia: Tim Tamu Punya Catatan Impresif di Laga Tandang
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Coventry City: Menang Tipis, De Zerbi Akhiri Tren Buruk
Prediksi Skor Trabzonspor Vs Besiktas di Liga Turki: Salah Cs Punya Rekor Kandang Impresif
UU Ketenagakerjaan Batasi PKWT Maksimal 4 Tahun, Said Iqbal: Kalau Ciptaker Sembarangan
Prediksi Skor Getafe vs Rayo Vallecano: Emil Audero Bantu El Rayo Perpanjang Kutukan 10 Laga!
Persebaya Berangkat ke Makassar Besok! Tavares Siap Tantang Mantan Tim PSM
Prediksi Skor Al Fayha vs Al Ahli di Liga Arab Saudi: Ivan Toney Siap Menggila di Al Majma’ah
Prediksi Skor Parma vs Torino: Kans Il Toro Tundukkan Tuan Rumah di Stadio Ennio Tardini!
Prediksi Tottenham vs Coventry: Spurs Belum Menang dalam Enam Laga, Coventry Percaya Diri
Prediksi Skor Monza vs Cagliari: Rossoblù Menang Tipis, Rekor Berusia 61 Tahun Terancam Pecah!

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022