Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Agustus 2026 | 04.38 WIB

Kejaksaan Diminta Usut Tuntas Korupsi Renovasi Gedung Cipta Karya

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial JND terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024, Senin (6/7/2026). (ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta) - Image

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dan menahan satu orang tersangka baru berinisial JND terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum (PU) periode 2023–2024, Senin (6/7/2026). (ANTARA/HO-Humas Kejati DKI Jakarta)

JawaPos.com - Center for Energy and Resources Indonesia (CERI) meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengusut tuntas dugaan korupsi proyek renovasi lantai dasar Gedung Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum tahun anggaran 2023.

Sekretaris CERI Hengki Seprihadi mengatakan pengusutan perlu dilakukan tidak hanya menyasar pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga proses pemilihan penyedia, panitia tender, hingga pejabat yang terlibat dalam pengadaan.

"Penyidik perlu membongkar seluruh rangkaian pengadaan dari hulu hingga hilir," ucap Hengki dikutip Antara di Jakarta, Rabu (19/8).

Ia mengungkapkan salah satu temuan yang disorot ialah kesamaan harga penawaran terkoreksi dari sembilan peserta tender.

Berdasarkan data evaluasi pengadaan yang ditelusuri CERI, kesembilan perusahaan mengajukan harga terkoreksi sama persis hingga dua angka di belakang koma, yakni Rp2.319.515.577,62 (Rp2,32 miliar).

Hengki menjelaskan sembilan perusahaan itu meliputi PT Bina Karya Sejati, PT Edtri Gracia Abadi, PT Menara Air, PT Shinawit Indomas Perkasa, CV Eka Mandiri, CV Aditya Jaya Utama, PT Arkananta Putra Persada, PT Tolping Jaya, dan Alina Zarra Perkasa.

Menurutnya, hal yang menjadi pertanyaan, yaitu bagaimana bisa sembilan perusahaan dapat memasukkan nilai penawaran yang sama persis hingga dua angka di belakang koma dan alasan panitia tender tidak mencermati kejanggalan tersebut.

Untuk itu, Hengki berpendapat kesamaan nilai penawaran tersebut harus menjadi pintu masuk bagi penyidik pidana khusus Kejati DKI untuk memeriksa proses tender.

Selain itu, kerja panitia lelang dan pejabat pengadaan di Direktorat Jenderal Cipta Karya juga perlu ditelusuri.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore