
RW 1 Pucang Sewu Surabaya melarang parkir di jalan lingkungan setelah pukul 22.00 WIB. Pelanggar dikenai denda Rp500 ribu per hari. (Diskominfo Surabaya)
JawaPos.com - Persoalan kendaraan yang memenuhi jalan lingkungan mendorong warga RW 1 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng, Surabaya, membuat aturan khusus.
Sejak 1 Maret 2024, warga dilarang memarkir kendaraan di jalan lingkungan, terutama setelah pukul 22.00 WIB.
Aturan tersebut bukan keputusan sepihak pengurus RT maupun RW. Kebijakan lahir melalui musyawarah dan polling yang melibatkan warga, setelah keluhan terkait kendaraan yang parkir di jalan semakin banyak.
Ketua RW 1 Pucang Sewu Hendri Susanto, mengatakan persoalan itu paling terasa di RT 5 dan RT 6. Kendaraan yang terparkir di badan jalan dinilai mengganggu aktivitas warga sekaligus mengurangi akses jalan.
“Sebenarnya parkir ini awalnya dari keluh kesah warga. Memang dari lingkungan itu karena banyak mobil parkir,” kata Hendri, Rabu (19/8).
Pengurus kemudian menggelar rapat bersama tokoh masyarakat dan warga. Dalam proses polling, setiap rumah atau persil dihitung sebagai satu suara, tanpa memperhitungkan jumlah kepala keluarga yang tinggal di dalamnya.
“Jadi, kalau ada KK dalam satu persil tiga atau empat, kami anggap cuma satu, karena asumsinya satu mobil itu satu rumah,” ujarnya.
Setelah keputusan diperoleh, pengurus tidak langsung menerapkan sanksi. Sosialisasi dan edukasi dilakukan selama tiga bulan, mulai Desember 2023 hingga Februari 2024.
Hendri mengatakan proses tersebut juga sempat mendapat perhatian dari kelurahan dan Dinas Perhubungan. Namun, pengurus tetap melanjutkan penerapan aturan setelah mendapatkan keputusan warga.
Mulai 1 Maret 2024, sanksi diberlakukan. Warga yang tetap memarkir kendaraan di jalan lingkungan setelah batas waktu yang ditentukan dikenai denda Rp500 ribu per hari.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022