Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), pada Kamis (20/8). Tim penindakan lembaga antirasuah telah mengamankan Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir Akhmad Sodiq, M.Sc. Agr.
"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Purwokerto, Jawa Tengah. Bahwa dalam kegiatan tersebut kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap terduga pelaku tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8).
Dalam peristiwa ini, lanjut Budi, tim penindakan KPK mengamankan empat belas orang, yakni dua belas orang di wilayah Purwokerto dan dua orang di Jakarta, pada Kamis (20/8). Salah satu pihak yang diamankan adalah Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq.
KPK menduga, terjadi dugaan suap terkait penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman. Bahkan, penyidik KPK mengamankan uang ratusan juta dalam giat tangkap tangan tersebut.
"Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan oleh Penyelenggara Negara dalam penerimaan mahasiswa baru," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan di Purwokerto, kata Budi, sebanyak tujuh orang dibawa ke Jakarta untuk permintaan keterangan lebih lanjut. KPK total mengamankan sembilan orang dalam giat tangkap tangan tersebut.
"Sehingga sampai dengan saat ini pihak-pihak yang diamankan dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan tersebut dan sedang menjalani permintaan keterangan di KPK, total sejumlah sembilan orang," jelasnya.
Kasus yang melibatkan rektor ini bukan yang pertama kali terjadi. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah pimpinan perguruan tinggi tercatat pernah berhadapan dengan KPK dalam perkara dugaan korupsi maupun kasus yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Berikut sejumlah rektor yang pernah terseret perkara di KPK:
1. Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan
Fasichul Lisan, yang menjabat sebagai Rektor Universitas Airlangga (Unair) periode 2006–2015, pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2007–2010. Kasus tersebut juga berkaitan dengan proyek peningkatan sarana dan prasarana RS Unair pada 2009.
Dalam perkara itu, Fasichul diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp85 miliar dari nilai keseluruhan proyek yang mencapai Rp300 miliar. KPK menetapkannya sebagai tersangka pada 30 Maret 2016.
Namun, proses hukum perkara tersebut akhirnya dihentikan. Pada 2023, KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah mempertimbangkan kondisi kesehatan Fasichul yang mengalami stroke permanen.
2. Rektor Universitas Lampung Karomani
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Rusia vs Nigeria: Tuan Rumah On Fire, Super Eagles Kehilangan Banyak Pemain
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Skor Belarusia vs Finlandia di UEFA Nations League: Huuhkajat Menang Tipis di Budapest
Alasan Ole Romeny Selebrasi Bawa Jersey Marselino saat Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022