Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 05.08 WIB

Usai Rektor Jadi Tersangka KPK, Unsoed Ditagih Putusan soal Akses Jalan

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026) dini hari. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto tidak hanya bermasalah terkait rektornya, Akhmad Sodiq, yang dijadikan tersangka kasus dugaan jual beli kursi mahasiswa baru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di tengah kasus hukum yang menjerat Akhmad Sodiq, Unsoed ditagih warga soal putusan Pengadilan Negeri Purwokerto terkait akses jalan. 

Kuasa hukum dari Ideality Law Firm, Anis Fauzan menyatakan bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap sejak 2021.

Putusan itu memerintahkan Unsoed membuka akses menuju lahan milik warga yang berada di belakang gedung unit bisnis kampus.

Namun, hingga kini, putusan tersebut disebut belum dilaksanakan secara sukarela oleh pihak Unsoed.

Anis Fauzan menjelaskan, kliennya, Ariston Herwindo, merupakan pemilik sebidang tanah bersertifikat hak milik yang berada di Bancarkembar, Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.

Namun, lahan tersebut hingga saat ini tidak mempunyai akses jalan yang memadai karena terhalang area milik negara yang berada di lingkungan kampus Unsoed.

“Persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi menyangkut komitmen institusi negara terhadap supremasi hukum. Putusan pengadilan sudah jelas dan inkracht, tetapi hingga kini tidak dilaksanakan,” kata Anis Fauzan dalam keterangannya, Senin (24/8).

Menurut Anis, persoalan tersebut sebelumnya telah ditempuh melalui jalur hukum di PN Purwokerto.

Dalam Putusan Nomor 58/Pdt.G/2017/PN Pwt, majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum serta memerintahkan Unsoed membuka akses jalan menuju tanah milik penggugat.

Editor: Bayu Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore