Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 25 Agustus 2026 | 20.07 WIB

KPK Periksa Bendahara Dinas PUPR Bengkulu, Usut Temuan Uang Rp 4 Miliar

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Jubir KPK Budi Prasetyo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bendahara Dinas PUPR Kota Bengkulu, Beti Emilia (BE), sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, pada Senin (24/8).

Pemeriksaan terhadap Beti dilakukan bersama aparatur sipil negara (ASN) Dinas PUPR Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya. Keduanya dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.

“Kedua saksi hadir,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (25/8).

Beti didalami penyidik mengenai pengetahuannya terkait pengelolaan keuangan di Dinas PUPR Kota Bengkulu. Penyidik juga menggali informasi mengenai sejumlah uang yang ditemukan saat KPK menggeledah rumah Kepala Dinas PUPR Bengkulu, Noprisman (NOP).

“Selain itu yang bersangkutan juga dikonfirmasi oleh penyidik berkenaan sejumlah uang yang ditemukan di rumah Kadis PUPR Bengkulu (Noprisman atau NOP) pada saat dilakukan penggeledahan,” ungkap Budi.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap Agus Suhendra Wijaya berkaitan dengan hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di kediamannya.

“Selain itu, saksi juga didalami oleh penyidik terkait pengadaan barang dan jasa di lingkup PUPR Kota Bengkulu,” ujar Budi.

KPK sita uang Rp 4 miliar

Dalam perkembangan penyidikan sebelumnya, KPK menyita uang sekitar Rp4 miliar dari rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu Noprisman. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangkaian penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dokumen dan bukti elektronik. Barang-barang tersebut diduga dapat membantu penyidik mengungkap lebih jauh perkara yang sedang ditangani.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore