
Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur.
Pengadan itu berlangsung di Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo bertugas di periode pertama.
Dalam sidang tersebut, Thomas mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim bersama mantan kepala Badan Sarana Pertahanan (Baranahan) Kemhan Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi).
Baca Juga:Tak Terbukti Terima Uang dan Perkaya Diri Sendiri, Eks Kabaranahan Kemhan Tetap Dihukum 2,5 Tahun
”Menjatuhkan pidana pokok penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa 2 (Thomas) sejumlah Rp 500 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” kata Hakim Ketua Mayjen TNI Arwin Makal dalam putusannya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Thomas dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh majelis hakim, kekayaan dan aset terdakwa bisa disita dan dilelang oleh negara.
Jika penyitaan dan pelelangan kekayaan atau aset tersebut masih belum cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, terdakwa kena pidana tambahan.
”Pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” lanjut hakim.
Putusan itu dijatuhkan kepada Thomas dalam dakwaan subsidair, menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Serupa dengan Leonardi, Thomas lolos dari dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Levante vs Real Betis di Liga Spanyol 2026/2027: Tim Tamu Bisa Curi 3 Poin!
Prediksi Skor Tottenham Hotspur vs Newcastle di Liga Inggris 2026/2027: Sengit, Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Coventry City vs Hull City di Liga Inggris 2026/2027: Bisa Berakhir Imbang!
Prediksi Susunan Pemain Sevilla vs Atletico Madrid di Liga Spanyol: Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Go Ahead Eagles di Liga Belanda 2026/2027: Kans Tuan Rumah Pesta Gol!
Prediksi Skor Monaco vs Marseille di Liga Prancis: Les Phoceens Tak Ingin Malu di Stade Louis II
Prediksi Skor Bournemouth vs Everton di Liga Inggris 2026/2027: Berpotensi Imbang!
Prediksi Skor Real Sociedad vs Espanyol: Los Periquitos Bisa Curi Poin di Anoeta?
Prediksi Skor Leeds United vs Brentford: The Bees Siap Sengat Tuan Rumah di Elland Road!
