
Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan yang diajukan eks Jampidsus Febrie Adriansyah di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Putusan itu dibacakan Hakim Tunggal PN Jaksel Richard Edwin Basoeki di PN Jaksel, Jalan Raya Ragunan, Kamis (27/8).
Pembacaan putusan itu terkait perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dengan Termohon I Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Termohon II Kortas Tipidkor Polri, serta Turut Termohon Kejaksaan Agung.
Hakim Richard Edwin menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Febrie Adriansyah telah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga langkah praperadilan itu ditolak.
"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Richard Edwin Basoeki membacakan amar putusan praperadilan di PN Jaksel, Kamis (27/8).
Tim hukum Febrie Adriansyah dalam permohonan praperadilan mempersoalkan proses hukum yang dijalankan Polda Metro Jaya terhadap kliennya.
Dalam permohonan praperadilan, mereka menilai sejumlah surat perintah penyidikan dan tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik mengandung cacat hukum.
Salah satu yang dipersoalkan adalah Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Did/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026.
Pihak Febrie menilai surat tersebut tidak memiliki keabsahan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal demi hukum.
Selain surat penyidikan, tim hukum juga menggugat Surat Perintah Penggeledahan Nomor Sp.Gled/3006/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Prediksi Skor Udinese vs Venezia di Coppa Italia: Sang Zebra Kecil Berpeluang Menang di Friuli!
Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Kasus Penipuan Rp 3,5 Miliar Dihentikan Usai Ruben Onsu Berdamai dengan Pelapor
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?
35 Santri Keracunan MBG Masih Dirawat di RS Siti Hajar Sidoarjo
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Prediksi Sassuolo vs Frosinone di Coppa Italia 2026/2027: Jay Idzes Cs Menang Susah Payah
