Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 28 Agustus 2026 | 22.06 WIB

WN Amerika Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus Satelit Kemhan, Pengacara Pertanyakan Putusan Hakim

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com) - Image

Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) bernama Thomas Anthony Van Der Heyden dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam kasus dugaan korupsi satelit Kemhan. (Sahrul Yunizar/JawaPos.com)

JawaPos.com - Vonis 2 tahun penjara terhadap Warga Negara Amerika Serikat (AS), Thomas Anthony Van Der Heyden, disorot oleh tim penasihat hukum terdakwa. Mereka menilai ada kejanggalan sejak sidang dakwaan hingga tuntutan dan putusan dibacakan pada Kamis (27/8).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta membebaskan Thomas dari dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Namun, yang bersangkutan dinyatakan bersalah atas dakwaan subsidair yang menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

”Dakwaan dan tuntutan dari awal saya katakan bahwa Pak Tom (Thomas) berada di bawah tim pengadaan atau Tim Pokja Penyelamatan. Jadi, bukan beliau yang membuat owner estimate, (menyusun) dana, dan bukan pula menentukan pemenang lelang,” kata Asgar Sjafri, penasihat hukum Thomas, pada Jumat (28/8).

Asgar juga menyoroti pertimbangan hakim yang menghilangkan kewenangan Tim Pengadaan dan Tim Pokja Penyelamatan. Akibatnya, Thomas seolah-olah menentukan pemenang lelang dalam proses pengiriman barang dari Navayo International AG.

”Seakan-akan beliau yang menentukan. Begitu juga dengan Pak Leo (Leonardi, mantan kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan). Bukan dia yang menyusun owner estimate dan penentu pemenang lelang,” imbuhnya.

Thomas, lanjut Asgar, bukan menentukan pemenang lelang. Kliennya itu hanya menginformasikan perbandingan harga dalam proyek pengadaan user terminal untuk ground segment satelit slot orbit 123 Bujur Timur. Tidak hanya hukuman 2 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Thomas membayar denda Rp 500 juta.

Atas putusan tersebut, dia sudah menyatakan pikir-pikir. Namun, secara tegas Thomas mengungkapkan kekecewaannya terhadap putusan hakim. Dia membantah telah melakukan korupsi sebagaimana vonis bebas atas dakwaan primair. Tidak ada aliran dan maupun uang yang masuk untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

”Saya tidak mendengar bukti apa pun. Saya tidak mendengar fakta apa pun,” sesalnya.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore