
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy, hadir sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji sekaligus mantan Menteri Agama ad interim, Muhadjir Effendy mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pernah memberikan izin kepadanya untuk mengajukan permohonan pengalihan tambahan kuota haji sebanyak 10.000 jemaah menjadi visa Mujamalah pada 2022.
Pernyataan tersebut disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (1/9).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Muhadjir mengenai proses penerbitan surat Menteri Agama Nomor B-206 tertanggal 4 Juli 2022. Surat tersebut ditujukan kepada Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.
Muhadjir menjelaskan, sebelum surat itu diterbitkan, dirinya terlebih dahulu meminta arahan kepada Presiden Jokowi. Langkah tersebut dilakukan karena statusnya sebagai Menteri Agama ad interim membuat kewenangannya terbatas dalam mengambil keputusan strategis.
“Saya berkonsultasi karena saya hanya ad interim tidak boleh mengambil keputusan strategis, kemudian saya berkonsultasi kepada Presiden, dan Presiden menyarankan kalau memang memungkinkan, beliau mengizinkan saya untuk mengajukan permohonan itu,” kata Muhadjir saat memberikan kesaksian.
Menurut Muhadjir, penerbitan surat tersebut bermula dari adanya usulan asosiasi terkait tambahan kuota haji yang tidak dapat direalisasikan untuk jemaah haji reguler.
Atas kondisi tersebut, muncul usulan agar kuota tambahan yang tidak bisa digunakan untuk haji reguler dialihkan menjadi visa Mujamalah atau visa undangan.
Muhadjir kemudian menyampaikan bahwa dirinya berkonsultasi dengan Presiden Jokowi sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Hal itu dilakukan karena dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menentukan kebijakan strategis selama menjabat sebagai Menteri Agama ad interim.
Setelah proses tersebut, Muhadjir mengaku tidak lagi menangani persoalan tersebut. Pasalnya, masa tugasnya sebagai Menteri Agama ad interim kemudian berakhir.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Palermo vs Mantova di Coppa Italia: Rosanero Siap Libas Tim Tamu di Renzo Barbera
Sidang Kasus Pemuda Dipukul Pengusaha Buah di Surabaya, Saksi Sebut Tak Melihat Kejadian Jelas
Prediksi Skor Lyon vs Auxerre di Liga Prancis: Les Gones Berpeluang Menang Telak di Groupama!
Prediksi Skor Laos U-20 vs Timnas Indonesia U-20: Garuda Muda Berpeluang Pesta Gol!
Foto Terakhir Kebersamaan Anthony Xie dengan Audi Marissa Usai Digugat Cerai
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Arema FC vs Isenmulang Kalteng FC: Singo Edan Diprediksi Menang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Toulouse vs Lille di Liga Prancis: Les Dogues Berpeluang Sikat Tuan Rumah!
Prediksi Susunan Pemain Bali United vs PSS Sleman: Dominikus Dion Harap Super Elja Main Pede
Manajemen Buka Suara Usai Ikang Fawzi Dikabarkan Menikah Lagi
