Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 5 September 2026 | 21.40 WIB

Kejagung Sita Aset Milik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Ada Jam Tangan Rolex Seharga Rp 300 Juta

Jam tangan kelas Rolex model 52509 serial  1J1R8052 yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 juta menjadi salah satu barang yang disita dari eks kepala BGN Dadan Hindayana. (Kejagung) - Image

Jam tangan kelas Rolex model 52509 serial  1J1R8052 yang nilainya ditaksir mencapai Rp 300 juta menjadi salah satu barang yang disita dari eks kepala BGN Dadan Hindayana. (Kejagung)

JawaPos.com - Dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik para tersangka. Termasuk dari eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan nilai mencapai Rp 8 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyampaikan bahwa penyitaan aset tersebut dilakukan atas Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

”Penyitaan dari Tersangka DH (Dadan Hindayana) nilai estimasi atau total aset yang disita dari saudara DH diperkirakan sebesar Rp 8.436.069.815,” terang Anang dikutip pada Sabtu (5/9). 

Ada pun beberapa barang yang disita dari tangan Dadan termasuk jam tangan kelas atas bermerek Rolex model 52509 serial  1J1R8052. Estimasi nilainya mencapai Rp 300 juta. Kejagung juga menyita 1 mobil Toyota Zenis nomor polisi B 1652 EII dan sejumlah aset lainnya yang rinciannya:

Uang Tunai Dalam Cash Box Warna Biru Merek Krisbow:

SGD 75 ribu (pecahan SGD 1.000)
SGD 30 ribu (pecahan SGD 100)
USD 20 ribu (pecahan USD 100)
USD 1.600 (pecahan USD 100)
SGD 900 (pecahan SGD 100)
SGD 900 (pecahan SGD 50)
SGD 44 ribu (pecahan SGD 1.000)
Rp 20 juta (pecahan 100 ribu)


Uang Tunai dari Kendaraan di Lantai B1 Apartemen Sentul Tower Sentul City:

Suzuki Carry Pick Up (Putih - Nomor Polisi D 8649 UK) USD 240 ribu (pecahan USD 100) dalam box besi warna biru.
Mobil Honda WRV (Merah - Nomor Polisi F 1527 ABX) USD 20.000 (pecahan USD 100), Rp4.950.000, Rp 4 juta, dan Rp 990 ribu. 
Mobil Toyota Avanza (Putih - Nomor Polisi B 1547 SZP) Rp 24,5 juta,


”Selain itu uang tunai Rp 540.293.375 (juga disita oleh penyidik),” terang Anang. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore