
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) periode 2024-2025, Silmy Karim, menempuh jalur praperadilan untuk menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan tersebut didaftarkan Silmy Karim ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat, 4 September 2026. Perkara itu tercatat dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Sel.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, klasifikasi perkara yang diajukan berkaitan dengan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat secara lengkap petitum atau permintaan yang diajukan dalam permohonan praperadilan tersebut. Perkara ini akan ditangani hakim Yuliana dengan panitera pengganti Sri Gusliawatni.
Sidang perdana perkara tersebut telah dijadwalkan berlangsung pada Senin, 14 September 2026. Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.
“Agenda: sidang pertama. Jam: 09.00 sampai dengan selesai,” sambungnya.
Menanggapi praperadilan tersebut, KPK menghormati hak Silmy Karim sebagai bagian dari mekanisme hukum untuk menguji aspek formil dalam proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Hal itu berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan oleh Penyidik.
"Bagi KPK, praperadilan merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam proses penegakan hukum. Setiap pihak memiliki hak untuk menguji tindakan aparat penegak hukum melalui forum hukum yang telah disediakan dan sah menurut peraturan perundang-undangan," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Timnas Jepang U-23 vs Thailand U-23 di Asian Games 2026
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Psikolog Umum Kompeten dan Siap Berikan Layanan di Puskesmas, Pendidikan, Organisasi serta Komunitas
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kejam, Sopir Truk Dibakar Oleh Atasan dan Alami Luka Bakar Sampai 68 Persen
7 Kebiasaan yang Bikin Ban Motor Cepat Botak, Mana yang pernah Kamu Lakukan?
Ultah Ariel NOAH ke-45 Dirayakan Bareng Wulan Guritno, Ada Pelukan hingga Candaan Duda-Janda
Tak Lagi jadi Menkeu, Momen Purbaya Makan Bakso Berdua Istri dan Kembali Nyetir Sendiri
MK Diminta Batalkan Jabatan Wapres Gibran, Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Mahfud MD Balas Sindiran Prabowo: Banyak juga Presiden yang Goblok

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022