
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam permohonannya, Silmy meminta hakim tunggal membatalkan sejumlah tindakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Permintaan tersebut tercantum dalam petitum gugatan praperadilan yang dibacakan kuasa hukumnya, Agus Sudjadmoko, pada Senin (21/9). Silmy meminta hakim menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga penyitaan yang dilakukan KPK tidak sah.
Selain itu, Silmy juga mempersoalkan surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK. Salah satu hal yang menjadi keberatan adalah waktu penerbitan sprindik yang disebut bersamaan dengan surat penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatannya, Silmy mempersoalkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/27.1/DIK.00/01/06/2026. Menurut pihak Silmy, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kapan KPK memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagai dasar penetapan tersangka.
"Dengan demikian, terhadap penetapan pemohon sebagai tersangka ini muncul pertanyaan, kapan termohon (KPK) memperoleh minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP yang dijadikan dasar oleh termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka," kata Agus saat membacakan gugatan praperadilan di PN Jaksel, Senin (21/9).
Silmy juga menyoroti proses penanganan perkara yang dikaitkan dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia menegaskan, dirinya tidak terjaring dalam operasi tersebut, melainkan datang sendiri ke Gedung KPK untuk memberikan keterangan.
Kedatangan Silmy ke KPK, lanjut Agus, dilakukan setelah mendapat arahan dari Menteri Imipas Agus Andrianto. Karena itu, kehadiran tersebut dinilai tidak dapat dianggap sebagai bentuk penyerahan diri maupun sebagai bagian dari peristiwa tertangkap tangan.
"Pemohon datang pada tanggal 3 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, atas arahan dari atasannya untuk menemui penyidik KPK yang menangani perkara anak buahnya ini, karena berkembang informasi melalui media massa pada saat itu adanya peristiwa penangkapan terhadap anak buahnya," jelasnya.
Ia berpendapat, karena Silmy Karim tidak termasuk dalam rangkaian OTT, proses pemeriksaan semestinya dilakukan melalui mekanisme penyelidikan dan penyidikan sebagaimana prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022