
Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Pengacara tersangka mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, Soleman B Ponto, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghormati asas praduga tidak bersalah dalam menangani perkara kliennya.
Soleman menyoroti penyampaian informasi mengenai perkara Silmy Karim kepada publik. Menurut dia, status tersangka tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang untuk tetap diperlakukan sebagai pihak yang belum terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Saya mengingatkan penyidik KPK agar menghormati Pasal 91 KUHAP dalam penanganan perkara Silmy Karim. Penetapan seseorang sebagai tersangka tidak menghapus haknya untuk diperlakukan berdasarkan asas praduga tidak bersalah. Kewajiban ini harus tercermin dalam tindakan penyidikan maupun cara lembaga menyampaikan perkara kepada masyarakat,” kata Soleman kepada wartawan, Kamis (24/9).
Dia merujuk Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal tersebut mengatur larangan bagi penyidik melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan praduga bahwa tersangka telah bersalah.
“Dalam melakukan Penetapan Tersangka, Penyidik dilarang melakukan perbuatan yang menimbulkan praduga bersalah," tegasnya.
Menurut Soleman, ketentuan tersebut mengandung larangan yang harus diperhatikan dalam proses penetapan tersangka. Ia menekankan, penyidik tetap dapat menjalankan kewenangannya sepanjang memenuhi persyaratan hukum, tetapi tidak dibenarkan melakukan tindakan yang menempatkan seseorang seolah-olah telah terbukti melakukan tindak pidana.
Soleman juga mengaitkan prinsip tersebut dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Ketentuan itu menyatakan seseorang harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, dia menilai prinsip praduga tidak bersalah juga perlu diterapkan dalam komunikasi publik selama proses hukum berlangsung. Dia menyoroti sejumlah pemberitaan dan keterangan pers terkait perkara Silmy Karim pada 22-23 September 2026.
Salah satu yang disoroti adalah informasi mengenai dugaan pemberian uang dengan nilai antara Rp 50 juta hingga Rp 500 juta melalui staf. Menurut Soleman, keterangan KPK yang diberitakan masih menggunakan istilah dugaan.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Susunan Pemain Prancis vs Belgia: Zidane Ingin Menang di Stade de France
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Skotlandia vs Slovenia di UEFA Nations League: Duel Sengit Rawan Imbang
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Koordinator BEM UI Diserang OTK di Tebet Jaksel, Sempat Diancam Bunuh
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Kazakhstan vs Kepulauan Faroe: Duel Tim Papan Bawah Sulit Diprediksi
Prediksi Skor Luksemburg vs Bulgaria di UEFA Nations League: The Lions Jemawa Bisa Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022