Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 27 September 2026 | 04.45 WIB

Polisi Tangani 16 Korporasi dan Tahan 43 Tersangka Karhutla di Sumatera Selatan

Helikopter CH-47 Chinook milik Japan Ground Self-Defense Force (JGSDF) yang akan dikirim ke Indonesia bantu tangani karhutla Kalimantan. (@ModJapan_en) - Image

Helikopter CH-47 Chinook milik Japan Ground Self-Defense Force (JGSDF) yang akan dikirim ke Indonesia bantu tangani karhutla Kalimantan. (@ModJapan_en)

JawaPos.com - ​Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangani 16 korporasi dan menahan 43 orang tersangka perorangan yang diduga terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut.

​Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring, mengatakan polda bersama polres jajaran saat ini menangani 50 laporan polisi (LP) terkait karhutla dengan total luasan lahan terbakar mencapai 105.972 hektare.

​"Dari 50 LP yang kami tangani saat ini, 34 di antaranya melibatkan pelaku perorangan, sedangkan 16 lainnya adalah pihak korporasi. Untuk tersangka perorangan, kurang lebih ada 43 orang yang sudah kami tahan," katanya, dilansir dari Antara, Sabtu (26/9).

​Ia menjelaskan status 16 perusahaan yang diduga terlibat karhutla tersebut telah dinaikkan ke tingkat penyidikan.

Perusahaan-perusahaan itu tersebar di beberapa daerah, meliputi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebanyak enam perusahaan, Ogan Ilir (2), OKU Timur (2), Musi Rawas Utara (2), Muara Enim (2), Banyuasin dan OKU Selatan masing-masing satu perusahaan.

​Menurut pemeriksaan kepolisian, motif para pelaku melakukan pembakaran lahan cukup beragam, mulai dari unsur kelalaian hingga kesengajaan.

Dalam proses pembuktian, Polda Sumsel menggandeng ahli kerusakan tanah dan lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Prof Basuki Wasis.

​Basuki menjelaskan penerapan pasal untuk pelaku perorangan menggunakan Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) sesuai dengan unsur kesengajaan atau kelalaian.

​"Sementara terhadap korporasi akan dijerat dengan ketentuan Pasal 116 UU PPLH," ujar Basuki.

Editor: Kuswandi
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore