
Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan usia capres.
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.
Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA yang masih berjalan.
"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik kepada wartawan, Senin (28/9).
KPK diketahui telah menerbitkan sejumlah Sprindik untuk mengembangkan perkara korupsi di lingkungan DJKA. Salah satunya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).
Dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan. Perkara tersebut menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto, yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.
Perkara Muhlis dan Eddy kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan. Dalam proses persidangan sebelumnya, muncul sejumlah fakta mengenai dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan Akbar Himawan.
Taufik membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan laporan mengenai pengembangan perkara DJKA Medan pada tahap penuntutan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut memuat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk dugaan aliran Rp 3,5 miliar kepada Akbar serta dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk membahas fakta-fakta tersebut.
"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," ucap Taufik.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Guruh Soekarnoputra Meninggal, Ini Daftar Anak Soekarno yang Masih Hidup dan Sudah Tiada
Prediksi Skor Hong Kong vs Laos di FIFA ASEAN Cup: Duel Seru Berpotensi Imbang di Kai Tak Stadium
Prediksi Skor Slovakia vs Moldova di Liga Nations UEFA: Sokoli Borong Gol di Futbal Tatran Aréna
Prediksi Skor Albania vs Belarus di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjtë Menang Tipis Hadapi Tim Tamu
Prediksi Skor Bulgaria vs Luksemburg: Duel Ketat, Tuan Rumah Diunggulkan
Prediksi Skor Kamboja vs Myanmar di FIFA ASEAN Cup: Singa Asia Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Kuwait vs Irak di Arabian Gulf Cup: Laga Sengit Rawan Berakhir Imbang
Prediksi Skor Makedonia Utara vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Pesta Gol di Kandang Lawan
Prediksi Skor Lithuania vs Azerbaijan di UEFA Nations League: Duel Ketat Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Slovenia vs Skotlandia: Sesko Absen, Era Baru Pocognoli Dimulai di Ljubljana

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022