Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 15.15 WIB

Pengembangan Kasus DJKA, KPK Dalami Dugaan Aliran Rp 3,5 Miliar ke Eks Ketum Hipmi Akbar Himawan

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan usia capres. - Image

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan usia capres.

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp 3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Akbar Himawan Buchari.

Penelusuran tersebut dilakukan melalui pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pengembangan perkara DJKA yang masih berjalan.

"Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA," kata Taufik kepada wartawan, Senin (28/9).

KPK diketahui telah menerbitkan sejumlah Sprindik untuk mengembangkan perkara korupsi di lingkungan DJKA. Salah satunya berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pada wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).

Dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Akbar Himawan sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara korupsi proyek jalur kereta api DJKA wilayah Medan. Perkara tersebut menyeret mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 2 Sumatera Utara Muhlis Hanggani Capah dan pihak swasta Eddy Kurniawan Winarto, yang merupakan Komisaris PT Tri Tirta Permata.

Perkara Muhlis dan Eddy kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan. Dalam proses persidangan sebelumnya, muncul sejumlah fakta mengenai dugaan aliran uang yang disebut berkaitan dengan Akbar Himawan.

Taufik membenarkan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyampaikan laporan mengenai pengembangan perkara DJKA Medan pada tahap penuntutan kepada pimpinan KPK. Laporan tersebut memuat sejumlah fakta yang muncul selama persidangan, termasuk dugaan aliran Rp 3,5 miliar kepada Akbar serta dugaan perbuatan melawan hukum yang melibatkan sejumlah pihak dan korporasi.

KPK juga telah melakukan ekspose atau gelar perkara untuk membahas fakta-fakta tersebut.

"Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi," ucap Taufik.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore