Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 29 September 2026 | 04.00 WIB

KPK Cecar Anggota BPK Bobby Rizaldi soal Dugaan Ubah Audit Muara Enim dari WDP jadi WTP

Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9) - Image

Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme pemeriksaan dan penetapan opini audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam perkara dugaan suap.

Ha ini dilakukan berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Pendalaman itu dilakukan saat penyidik memeriksa Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi sebagai saksi pada Senin (28/9).

Salah satu materi yang digali penyidik berkaitan dengan dugaan perubahan hasil audit Pemkab Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik meminta keterangan Bobby mengenai proses serta mekanisme penentuan opini di BPK.

"Tentunya pemeriksaan kepada yang bersangkutan (Bobby) berkaitan dengan bagaimana proses dan mekanisme, penentuan opini di BPK. Di mana dari konstruksi perkara ini bahwa ada dugaan pengkondisian temuan audit yang dilakukan oleh tim auditor BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9).

Dalam pemeriksaan tersebut, Bobby juga didalami mengenai dugaan perubahan opini audit Pemkab Muara Enim.

KPK menelusuri bagaimana hasil audit yang semula memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP) kemudian dapat berubah menjadi wajar tanpa pengecualian (WTP).

Selain itu, penyidik turut menggali keterkaitan Bobby dengan pihak tersangka swasta bernama Augus Dwianggara.

Sosok tersebut sebelumnya turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

"Termasuk juga bagaimana kaitannya dengan pihak swasta, saudara AG yang juga diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tegasnya.

Editor: Dony Lesmana Eko Putra
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore