Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 2 Oktober 2026 | 21.52 WIB

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU pada 7 Oktober 2026

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/9).

Febrie akan didakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU pada Kejaksaan Agung. Pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (2/10).

Selain Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah menerima dan meregistrasi perkara terhadap dua tersangka lainnya yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.

Kedua tersangka itu yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Dengan demikian, perkara dugaan TPPU tersebut kini telah tercatat di PN Jakarta Pusat untuk diproses melalui persidangan.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bersama dua tersangka lainnya yakni Nurman Herin dan Don Ritto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya akan menjalani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, setelah tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.

"Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan," ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/9).

Anang menjelaskan, materi pokok perkara nantinya akan diuji dalam persidangan. Termasuk pembuktian mengenai aset, serta barang bukti yang telah disita dan berkaitan dengan perkara tersebut.

"Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.

Editor: Edy Pramana
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore