
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah segera menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (7/9).
Febrie akan didakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh JPU pada Kejaksaan Agung. Pembacaan dakwaan menjadi tahapan awal dalam proses pemeriksaan perkara di pengadilan.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu, 7 Oktober 2026," kata juru bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, Jumat (2/10).
Selain Febrie, PN Jakarta Pusat juga telah menerima dan meregistrasi perkara terhadap dua tersangka lainnya yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut.
Kedua tersangka itu yakni Don Ritto dan Nurman Herin. Dengan demikian, perkara dugaan TPPU tersebut kini telah tercatat di PN Jakarta Pusat untuk diproses melalui persidangan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan berkas perkara tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, bersama dua tersangka lainnya yakni Nurman Herin dan Don Ritto kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ketiganya akan menjalani perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum pada Rabu, 16 September 2026. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini memasuki tahapan penuntutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, setelah tahap II dilakukan, jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
"Setelah penyerahan Tahap II ini, Penuntut Umum akan menyelesaikan administrasi penyusunan surat dakwaan dalam jangka waktu 20 hari ke depan. Selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk memasuki tahap persidangan," ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Jumat (18/9).
Anang menjelaskan, materi pokok perkara nantinya akan diuji dalam persidangan. Termasuk pembuktian mengenai aset, serta barang bukti yang telah disita dan berkaitan dengan perkara tersebut.
"Seluruh materi pokok perkara, pembuktian aset, dan barang bukti tersebut nantinya akan dibuka secara transparan dalam persidangan yang terbuka untuk umum," ujarnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022