
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp 1 miliar serta valuta asing sebesar USD 49.000 dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Penyitaan tersebut dilakukan saat penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang pernah bertugas di KPP Madya Banjarmasin, yakni Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto.
Keduanya diperiksa penyidik KPK pada Kamis (1/10). Dalam kesempatan itu, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang ditemukan dari kedua saksi.
Baca Juga:Prabowo Ganti Kepala Bakom Hingga Tiga Kali, Ujian Kematangan Sistem Komunikasi Pemerintah?
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penyitaan tersebut. Menurutnya, barang bukti yang diamankan terdiri atas uang rupiah dan mata uang asing.
"Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai USD 49.000," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (4/10).
Selain melakukan penyitaan, penyidik mendalami sejumlah hal terkait pelaksanaan pemeriksaan pajak yang pernah dilakukan di KPP Madya Banjarmasin.
KPK juga menelusuri dugaan adanya aliran uang kepada oknum di lingkungan KPP Madya Banjarmasin yang diduga berkaitan dengan proses pemeriksaan terhadap wajib pajak.
Baca Juga:Jika Ingin Merangsang Kreativitas dengan Membandingkan Dua Hal, Lakukan 7 Cara Ini Menurut Psikologi
"Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak," tegas Budi.
Budi menjelaskan, uang yang disita akan dianalisis dan digunakan sebagai bagian dari pembuktian perkara. Penyitaan itu sekaligus menjadi salah satu langkah KPK dalam menelusuri dan memulihkan aset yang berkaitan dengan perkara korupsi.
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak semata-mata berorientasi pada penindakan dan pemberian efek jera kepada pelaku. KPK juga berupaya mengoptimalkan pengembalian aset maupun uang yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Prediksi Semen Padang vs PSPS Pekanbaru: Kabau Sirah Incar 3 Poin, Askar Bertuah Siap Bikin Kejutan!
Rekam Jejak Wadankor Brimob Irjen Victor Alexander Lateka, dari Densus 88 hingga BIN
Prediksi Skor Kosta Rika vs Haiti di CONCACAF: Les Grenadiers Bisa Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Israel: The Green Army Diunggulkan Menang
Prediksi Skor Kosovo vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Perpanjang Rekor Tak Terkalahkan
Prediksi Deltras FC vs Persiba: Leonard Tupamahu Hafal Gaya Main Tamu
Prediksi Skor Siprus vs Latvia di Liga Nations UEFA: I Galanolefki Menang Tipis di Neo GSP
Prediksi Susunan Pemain Yunani vs Jerman: Klopp Butuh Sentuhan Wirtz
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022