
Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Rabu (7/10).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari, pada Rabu (7/10).
Rita diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mendalami perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berkaitan dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Rita merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga:Dubes Witjaksono Sebut, Pihaknya Tak Penuhi Tuntutan Pembajak untuk Bebaskan ABK MT Honour 25
"Hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdri. RW, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Kabupaten Kukar," kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (7/10).
Pemeriksaan itu dilakukan penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan aliran uang yang berkaitan dengan perkara korupsi, termasuk dugaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.
Rita telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB. Rita terlihat mengenakan gamis berwarna krem.
Ia juga tampak mengenakan kacamata hitam dan masker medis berwarna putih yang menutupi sebagian besar wajahnya.
Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap Rita dilakukan bukan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Pemeriksaan Ybs dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, KPK menjerat Rita dan tim suksesnya Khairudin atas tiga kasus korupsi, yakni suap, gratifikasi dan pencucian uang. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022