Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 20 Oktober 2026 | 19.30 WIB

Khalid Basalamah Akui Kembalikan USD 354.500 ke KPK dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah menghadiri sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (20/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah menghadiri sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (20/10). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Khalid Zeed Abdullah Basalamah membenarkan adanya pengembalian uang sebesar USD 354.500 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, pengembalian uang ratusan ribu dollar Amerika Serikat (AS) itu diserahkan melalui stafnya ke KPK.

Khalid juga mengakui adanya penyitaan uang senilai USD 200.000 yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

Pernyataan tersebut disampaikan Khalid Basalamah saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (20/10). 

Dalam persidangan itu, jaksa KPK mengonfirmasi sejumlah barang bukti terkait uang yang dikembalikan maupun disita penyidik.

Jaksa terlebih dahulu menanyakan apakah Khalid mengetahui adanya stafnya yang menitipkan uang ke rekening penampungan KPK.

"Setahu Bapak, apakah staf Bapak pernah menitipkan sejumlah uang ke rekening penampungan KPK?" tanya jaksa KPK.

"Iya," jawab Khalid.

Jaksa kemudian menunjukkan barang bukti berupa uang tunai senilai USD 354.500 yang tercatat atas nama Muhamad Ulfi Makhrija, yang merupakan staf Khalid Basalamah. Uang tersebut terdiri atas pecahan USD 100 sebanyak 3.545 lembar.

"Jika dalam barang bukti bunyinya adalah seperti ini, 1590, uang tunai sebesar 354.500 dolar Amerika dalam bentuk pecahan 100 US dolar sebanyak 3.545 lembar. Saudara mengetahui tentang hal ini, Saudara Saksi?" tanya jaksa.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore