Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 18 Januari 2023 | 02.01 WIB

Mengenal 4 Penyakit Katastropik, Butuh Biaya Tinggi dan Alkes Lengkap

ilustrasi sakit jantung. (NDTV) - Image

ilustrasi sakit jantung. (NDTV)

JawaPos.com - Kementerian Kesehatan RI menargetkan layanan empat penyakit katastropik yakni jantung, stroke, ginjal, dan kanker dapat dilakukan di seluruh rumah sakit kabupaten atau kota di Indonesia. Katastropik adalah penyakit yang menelan biaya tinggi.

Berdasar data BPJS Kesehatan, pada 2021, pembiayaan penyakit jantung menelan Rp 8,671 triliun, kanker Rp 3,5 triliun, stroke, 2,163 triliun, gagal ginjal Rp 1,78 triliun, dan thalasemia Rp 806 miliar. Tahun 2022, pembiayaan sampai Mei 2022 saja yakni sakit jantung Rp 4,3 triliun, kanker Rp 1,6 triliun, stroke Rp 1,1 triliun, dan gagal ginjal Rp 700 miliar karena membutuhkan cuci darah.

Berikut 4 penyakit yang teratas dalam pembiayaan. Apa saja?

Jantung

Penyakit jantung sebuah kondisi di mana jantung mengalami gangguan. Gangguan bisa bermacam-macam yakni kardiovaskular atau pada katup dan otot jantung.

Stroke

Stroke adalah sebuah kondisi di mana terhambatnya supply darah ke otak. Hal ini dapat disebabkan oleh sumbatan atau pecah pembuluh darah.

Ginjal

Gagal ginjal merupakan sebuah kondisi kronis berbulan-bulan atau bertahun-tahun menetap di mana fungsi ginjal sebagai penyaring darah terganggu. Akibatnya seseorang harus melakukan cuci darah atau hemodialisa.

Kanker

Sebuah kondisi ketika sel-sel abnormal membelah secara tak terkendali dan menghancurkan jaringan tubuh. Salah satu yang menelan biaya tinggi adalah kanker payudara.

Kemenkes Dukung Kelengkapan Alat Kesehatan

Untuk mendukung upaya ini, secara bertahap dilakukan pemenuhan alat kesehatan di seluruh rumah sakit. Sepanjang tahun 2022, layanan rujukan didorong agar dapat diakses oleh seluruh pasien di pelosok Indonesia dengan menyalurkan bantuan untuk pemenuhan alat kesehatan penyakit prioritas, pendampingan kateterisasi jantung dan bedah jantung terbuka. Hasilnya, dana bantuan pemerintah telah disalurkan kepada 150 RSUD dan 25 RSUP di 34 provinsi untuk pemenuhan alat kesehatan penyakit prioritas.

“Di akhir tahun ada dana sebesar Rp 3,55 triliun, kami gunakan untuk memenuhi alkes di RS daerah. Sampai saat ini, dana bantuan pemerintah 2022 ke 150 RSUD sudah tersalurkan 96,2 persen. Sementara bantuan pemerintah ke RS vertikal tersalurkan 100 persen,” kata Jubir Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril dalam keterangan resmi, Selasa (17/1).

Upaya tersebut juga mendapatkan dukungan kerja sama dari 24 gubernur untuk mengembangkan RSUD sebagai jejaring layanan rujukan dengan rincian layanan jantung 24 provinsi, stroke di 13 provinsi, kanker di 12 provinsi, dan uronefrologi di 7 provinsi. Tak hanya itu, Kemenkes juga telah melakukan program pendampingan kateterisasi jantung di 37 RS dan stroke di 3 RS.

Secara bertahap, ditargetkan sebanyak 50 persen kabupaten atau kota memiliki alat kesehatan lengkap untuk 4 penyakit katastropik. Alat kesehatan untuk pengobatan jantung dan stroke antara lain Echocardiography, CT-Scan, Cath lab, Set Kamar OK, IABP, Rotablator, IVUS-FFR, MRI, Mikroskop Neuro, Heart Lung Machine, dan OCT. Sementara untuk kanker terdiri dari Mammography, SPECT CT, Flowcytometer, IHK, Bronchoscopy, Brachiterapy, CUSA, LINAC, PET-CT, CT Simulator.

Ada pula alat kesehatan untuk uronefrologi adalah Set endourology, ESWL, C-Am, USG Doppler, Video Urodynamic, Laser Holmium, Automated Peritoneal Dialysis, PCNL, URS, dan Tissue typing. Selain itu, pemerintah juga akan melengkapi alat kesehatan untuk kesehatan ibu dan anak, berupa mesin Anestesi, Patient Monitor, Ventilator, USG Fetomaternal, Inkubator Bayi, MALDI Tofs, Laser Ablation, HFOV, Mesin Nitrit Oxide, HFOT, dan HFNC.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore