Ketua Lembaga Bahtsul Masail PBNU Kh Mahbub Maafi saat memberikan keterangan soal RUU Kesehatan yang juga mengatur soal tembakau.
JawaPos.com - Rancangan Undang -Undang Omnibus Kesehatan yang tengah digodok oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) turut mengatur tembakau. Namun, pembahasannya justru makik menimbulkan kontroversi. Pasalnya, RUU tersebut menganggap tembakau sama dengan narkotika.
Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) KH Mahbub Maafi menolak usulan dalam RUU Kesehatan yang mengatur tembakau dan menganggap tembakau sama dengan narkotika. Meski sama-sama mengandung zat adiktif, namun adiksinya berbeda secara signifikan, dan ada perbedaan yang mendasar.
“Sangat berbahaya jika disamakan dengan narkotika,” ujarnya kepada media, Sabtu (6/5)
Dia menuturkan, jika RUU itu disahkan pada akhirnya petani tembakaulah yang akan terkena dampaknya. “Jadi kalau mereka menanam tembakau, itu seperti dikategorikan sebagai penanam narkotika atau mariyuana,” ujarnya.
Maka dari itu, hasil sementara rekomendasi yang akan dilaporkan ke PBNU pusat yaitu terkait pasal 154 dan pasal-pasal terkait tembakau lainnya untuk tidak dibahas lagi dalam RUU Kesehatan. Meminta kepada Kemenkes dan DPR untuk menghapus penyamarataan tembakau dengan Napza.
"Jadi dihilangkan saja, secara otomatis hal-hal terkait soal tembakau dan pasal di bawahnya harus dihilangkan," tegasnya.
Kenapa harus dihapus atau dihilangkan, karena soal tembakau itu sudah pernah dibahas dan sudah ada Peraturan Pemerintah-nya (PP). Bilamana RUU ini tetap disahkan artinya tidak ada keberpihakan kepada rakyat, terutama kepada para petani.
Dia mengingatkan kontribusi tembakau terhadap APBN pada tahun 2022 mencapai Rp 218 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa tembakau memberikan sumbangsih yang sangat besar bagi negara.
"Kalau pemerintah mau seperti itu, saya menilai pemerintah tidak ada keberpihakan. Terutama kepada para petani," tuturnya.
Dia menjelaskan, pertanian tembakau merupakan salah satu sektor yang menggerakkan perekonomian dari bawah. Terdapat sekitar 6,1 juta orang yang terlibat dalam rantai pertanian tembakau.
"Menurut saya ini lucu, negara kok diam saja. itu bukan angka kecil pada sektor tembakau. Makanya kami meminta untuk dihilangkan, karena sudah ada aturannya. Aturan yang ada saja sudah ketat, tinggal ditegakkan saja PP yang sudah ada," tegasnya.
Hal serupa diungkap Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Sarmidi Husna, pada kesempatan yang sama menyatakan ketidaksetujuan dengan dimasukkannya tembakau atau produk tembakau ke dalam klausul zat adiktif. Klausul tersebut mengacu pada zat-zat yang bersifat adiktif, termasuk obat-obatan psikotropika dan alkohol.
"Kami tidak setuju karena psikotropika, alkohol, dan tembakau adalah zat yang berbeda," tandasnya.
Menurutnya, obat-obatan psikotropika dianggap ilegal menurut hukum, sedangkan tembakau atau rokok dianggap berbeda, tambahnya.

7 Mall Terbaik di Bandung dengan Banyak Tenant Kuliner dan Spot Foto yang Instagramable
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
Bupati Roby Kurniawan Disebut Netizen Sebagai Bupati R yang Bikin Ayu Aulia Kehilangan Rahim
10 Rekomendasi Kuliner Bakmi Jawa di Surabaya, Pengunjung Sampe Rela Antre Demi Seporsi Kenikmatan Kuliner Malam Satu Ini!
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Persebaya Surabaya Dilaporkan Capai Kesepakatan dengan Striker Asing, Punya Rekam Jejak di Indonesia!
18 Kuliner Mie Ayam di Yogyakarta yang Rasanya Autentik Tapi Harganya Cocok untuk Semua Kalangan Masyarakat
Pertemuan dengan Suporter, Fariz Julinar Tegaskan PSIS Semarang Siap Bangkit Musim Depan
4 Tempat Makan Siomay Paling Enak di Bandung, Jangan Skip karena Variannya Berlimpah dengan Siraman Bumbu Kacang yang Lezat
