
Ilustrasi kartu peserta BPJS Kesehatan. menkeu Purbaya Yudhi sadewa memastikan iuran BPJS kesehatan tidak akan naik sampai ekonomi tumbuh di atas 6%. (Istimewa)
JawaPos.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan menyatakan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan penanganan darurat. Hal itu sehubungan dengan banyaknya pasien gagal ginjal yang tak bisa melakukan cuci darah karena Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan status Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak aktif.
"Jadi memang apapun itu (segmen peserta JKN) tidak boleh menolak untuk pengobatan, apalagi emergency, ini tidak boleh ditolak karena itu memang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan," kata Rizzky kepada wartawan seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/2).
Rizzky lmenegaskan larangan menolak pasien tersebut berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan dalam program JKN.
“Bukan hanya PBI nonaktif ya, bukan hanya PBI nonaktif, tapi terkait dengan segmen apa pun itu ya, segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” tegasnya.
Rizzky menegaskan bahwa BPJS memiliki prinsip pelayanan kesehatan dalam kondisi darurat tidak boleh ditunda, sembari proses administrasi kepesertaan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, puluhan pasien gagal ginjal kronik terancam kehilangan nyawa setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak dinonaktifkan. Akibatnya, pasien yang datang ke rumah sakit untuk menjalani cuci darah terpaksa dipulangkan karena status kepesertaan dinyatakan tidak aktif.
Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) Tony Samosir menyatakan bahwa pihaknya mengecam keras kekacauan sistem verifikasi data kepesertaan BPJS PBI yang dinilai tidak manusiawi.
"Penonaktifan BPJS PBI secara mendadak menjadi ancaman langsung terhadap nyawa pasien," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Fraksi PKB Usulkan Pembentukan Pansus Tindak Lanjuti Putusan MK soal Ijazah Gibran
Prediksi Skor JDT vs Svay Rieng di ACC Cup: Harimau Selatan Diunggulkan Menang
Prediksi Lion City Sailors vs CAHN di ACC: Adu Kuat Tuan Rumah dengan Wakil Vietnam
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Alfa Penyintas Stroke Jalan Kaki 21 KM Dengan Rute Garuda

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022