Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 28 September 2026 | 23.00 WIB

4 Daerah Ini Mulai Uji Coba Sistem Rujukan BPJS Berbasis Kompetensi, Tak Lagi Berjenjang

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kemenkes/Antara - Image

Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kemenkes/Antara

JawaPos.com - Pasien nantinya tak perlu lagi melewati rumah sakit kelas D, C, B hingga A untuk mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan atau kompetensi di empat daerah.

Empat daerah yang menjadi lokasi uji coba yakni Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Perubahan ini diharapkan memangkas waktu tunggu dan rujukan transit yang tidak diperlukan, sehingga pasien bisa lebih cepat mendapat penanganan di fasilitas kesehatan yang tepat.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, sistem baru tersebut menghapus kewajiban rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Fasilitas kesehatan nantinya diklasifikasikan berdasarkan kompetensi pelayanan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.

“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta saat melakukan rencana uji coba di Bandung, dikutip Senin (28/9).

Uji coba dilakukan maksimal selama 12 bulan untuk memastikan reformasi dapat berjalan baik sebelum diterapkan secara nasional.

Sementara pada uji coba sistem rujukan di Tulungagung, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menjelaskan alasan kota ini menjadi pilot project.

“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ungkpnya.

Menurut Azhar, sistem rujukan sebelumnya mengharuskan pasien mengikuti alur berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama menuju rumah sakit berdasarkan kelasnya. Melalui RBKP, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.

“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelasnya.

Perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan. Dengan begitu, pasien tidak harus berpindah dari satu jenjang rumah sakit ke jenjang berikutnya apabila fasilitas kesehatan yang lebih sesuai sudah dapat menangani kondisi medisnya.

Editor: Bintang Pradewo
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore