Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 6 April 2026 | 01.42 WIB

40 Persen RS Disanksi Kemenkes karena Tak Perbaiki RME, Prof. Tjandra Sebut Penting Cari Penyebabnya Dulu

Rekam medis digital mulai diterapkan di faskes untuk memudahkan dan mempercepat layanan kesehatan. (Ilustrasi) - Image

Rekam medis digital mulai diterapkan di faskes untuk memudahkan dan mempercepat layanan kesehatan. (Ilustrasi)

JawaPos.com - Banyaknya jumlah rumah sakit di Indonesia yang mendapat sanksi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dinilai mesti menjadi refleksi untuk perubahan kebijakan terkait data Rekam Medis Elektronik (RME). Diketahui sebanyak 1.306 rumah sakit disanksi Kemenkes karena tak memperbaiki data RME.

Direktur Pascasarjana Universitas YARSI Prof. Dr. Tjandra Yoga Aditama, Sp.P(K), MARS, mengatakan bahwa jumlah itu terlalu besar untuk dikaitkan hanya karena masalah rumah sakit yang tak patuh dalam memperbaiki data RME

"Jadi, 1.306 dari 3.282 atau sekitar 40% RS--tinggi sekali persentasenya, hampir separuh--kita tidak perbaiki data RME dan akan disanksi, maka baiknya dicari tahu apa masalahnya," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (5/4).

"Kalau hanya 10%-an maka memang mungkin RS-nya yang salah, tapi kalau hampir separuh maka bukan tidak mungkin ada kesalahan lain di luar RS, apakah sistemnya, atau mekanismenya, atau manfaatnya, atau sosialisasinya, dan lain-lain," sambung Prof. Tjandra.

Oleh karena itu, ia menyebut bahwa tindakan pemberian sanksi terhadap rumah sakit seharusnya dilakukan setelah menemukan penyebab hampir separuh RS tidak memperbaiki data RME.

"Jadi, cari penyebabnya dulu dan baru lakukan tindakan. Ingat sekali lagi karena yang tidak comply ada hampir separuh, sangat banyak sekali. Agak heran juga kalau sampai sebanyak itu kalau tanpa ada alasan yang jelas," tegasnya.

Walau bagaimanapun, Prof. Tjandra menilai bahwa pemberian saksi terhadap 40 persen rumah sakit di Indonesia akan berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarat secara langsung maupun tidak.

"Memang dapat disebut bahwa sanksinya kan tidak langsung ke pasien, tapi bagaimanapun kalau suatu organisasi (apapun) sedang dalam status dapat sanksi, maka sedikit banyak tentu akan berdampak pada kelancaran jalannya organisasi," ucapnya.

Oleh karena itu, ia meminta agar masalah RME yang banyak dilanggar rumah sakit itu kini dibahas secara bersama agar penyelesaiannya baik untuk semua pihak.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore