Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 20.33 WIB

24 Obat Herbal Dilarang Beredar karena Mengandung Bahan Kimia, Mayoritas Obat Kuat Pria, Cek Daftarnya

Beberapa sampel obat yang dilarang BPOM karena mengandung bahan kimia. (BPOM) - Image

Beberapa sampel obat yang dilarang BPOM karena mengandung bahan kimia. (BPOM)

JawaPos.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 24 produk obat bahan alam (OBA) yang beredar di Indonesia terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO).

Temuan itu didominasi obat herbal yang mengeklaim untuk menambah kejantanan pria.

Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM terhadap 1.858 sampel OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan selama periode Januari–Februari 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa praktik penambahan BKO dalam produk obat bahan alam merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap produk yang menawarkan efek instan.

Ia menerangkan, obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan alami.

Penambahan zat kimia secara ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko membahayakan kesehatan.

“BKO tersebut seharusnya hanya digunakan dalam obat yang diresepkan serta diawasi oleh tenaga kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4).

Dari total 24 produk yang ditemukan, mayoritas merupakan OBA dengan klaim menambah stamina pria. 

Sebanyak 9 produk diketahui mengandung zat seperti sildenafil, metil testosteron, dan parasetamol.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore