
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha. Kemenkes/Antara
JawaPos.com - Pasien nantinya tak perlu lagi melewati rumah sakit kelas D, C, B hingga A untuk mendapatkan penanganan medis yang dibutuhkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mulai menguji coba sistem rujukan berbasis kemampuan pelayanan atau kompetensi di empat daerah.
Empat daerah yang menjadi lokasi uji coba yakni Kota Bandung, Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Perubahan ini diharapkan memangkas waktu tunggu dan rujukan transit yang tidak diperlukan, sehingga pasien bisa lebih cepat mendapat penanganan di fasilitas kesehatan yang tepat.
Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, sistem baru tersebut menghapus kewajiban rujukan berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit. Fasilitas kesehatan nantinya diklasifikasikan berdasarkan kompetensi pelayanan, yakni Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna.
“Jika pasien di Puskesmas butuh operasi jantung, mereka akan langsung dirujuk ke layanan kesehatan yang memiliki kompetensi menangani hal itu. Rujukan lebih cepat dan langsung ditangani sesuai spesifikasi penyakitnya,” ujar Kunta saat melakukan rencana uji coba di Bandung, dikutip Senin (28/9).
Uji coba dilakukan maksimal selama 12 bulan untuk memastikan reformasi dapat berjalan baik sebelum diterapkan secara nasional.
Sementara pada uji coba sistem rujukan di Tulungagung, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI dr. Azhar Jaya menjelaskan alasan kota ini menjadi pilot project.
“Yang kita nilai bukan hanya rumah sakitnya, tetapi seluruh sistemnya. Rujukan dimulai dari Puskesmas, klinik, dan dokter praktik mandiri. Karena itu, sistem di daerah harus siap, ajeg, dan terintegrasi,” ungkpnya.
Menurut Azhar, sistem rujukan sebelumnya mengharuskan pasien mengikuti alur berjenjang dari fasilitas kesehatan tingkat pertama menuju rumah sakit berdasarkan kelasnya. Melalui RBKP, pasien dapat langsung dirujuk ke fasilitas kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan medisnya.
“Kalau dulu rujukannya berjenjang dari kelas D, C, B sampai A, sekarang rujukan berdasarkan kompetensi. Dari Puskesmas, pasien bisa langsung ke rumah sakit yang memang memiliki kompetensi yang dibutuhkan,” jelasnya.
Perubahan tersebut diharapkan dapat mempercepat penanganan pasien sekaligus mengurangi rujukan transit yang tidak diperlukan. Dengan begitu, pasien tidak harus berpindah dari satu jenjang rumah sakit ke jenjang berikutnya apabila fasilitas kesehatan yang lebih sesuai sudah dapat menangani kondisi medisnya.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Susunan Pemain Denmark vs Portugal: Ruben Dias Siap Bawa Pulang Kemenangan
Prediksi Skor Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Dardanet Berpeluang Menang Tipis
Prediksi Skor Irlandia vs Austria di Liga Nations UEFA: Das Team Curi Poin
Alyssa Daguise Sedih Wajah Baby Soso Terekspos ke Publik
Prediksi Skor Vietnam vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: Golden Star Warriors Lumat Habis Shaheens
Injury Time Timnas Indonesia vs Bangladesh Jadi 7 Menit, John Herdman Beri Penjelasan
Prediksi Skor Polandia vs Rumania di Liga Nations UEFA: Biało-czerwoni Berburu Kemenangan
Fakta Sebenarnya Soal Hubungan Ashanty dengan Azriel Hermansyah
Prediksi Israel vs Kosovo di UEFA Nations League: Duel Ketat, Tim Tamu Berpeluang Menang
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022