Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 31 Januari 2019 | 23.56 WIB

Hindari Dobel Klaim, BPJS Kesehatan Gandeng Jasa Raharja

BPJS Kesehatan menggandeng asuransi Jasa Raharja untuk menghindari dobel klaim terhadap korban kecelakaan. - Image

BPJS Kesehatan menggandeng asuransi Jasa Raharja untuk menghindari dobel klaim terhadap korban kecelakaan.

JawaPos.com - Korban kecelakaan yang memiliki kartu BPJS Kesehatan kerap mengalami dobel klaim. Mereka ditanggung BPJS Kesehatan sekaligus dijamin asuransi Jasa Raharja. Padahal, Peraturan Menkeu Nomor 141/PMK.02/2018 telah mengatur koordinasi antar penyelenggara jaminan dalam pemberian manfaat pelayanan kesehatan.


Direktur Hukum, Kepatuhan, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi mengatakan, selama ini sering terjadi tumpang-tindih dalam pembiayaan pasien karena kecelakaan. Saat dirawat, pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Setelah itu, pasien mengklaim agar biaya perawatan diganti Jasa Raharja. "Adanya aturan ini diharapkan dapat mengurangi defisit BPJS Kesehatan," ujar Bayu kemarin (30/1).


Dengan adanya kerja sama tersebut, pembiayaan pelayanan kesehatan diharapkan tepat sasaran. "Optimalisasi koordinasi manfaat ini juga merupakan salah satu strategi dari bauran kebijakan untuk mengatasi tantangan sustainabilitas program JKN-KIS," ungkapnya.


Bayu menjelaskan, Jasa Raharja adalah penjamin pertama sampai dengan batas plafon sesuai ketentuan untuk kasus kecelakaan lalu lintas serta kecelakaan penumpang angkutan umum. Setelah melewati plafon tersebut, penjaminan korban akan dialihkan pada BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Saat ini BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja juga menggandeng kepolisian untuk mengintegrasikan sistem informasi kasus kecelakaan lalu lintas. Harapannya, penyatuan administrasi tersebut bisa secara cepat menentukan lembaga penjaminnya.


Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief menambahkan, berdasar Permenkeu Nomor 141/PMK.02/2018, BPJS Kesehatan harus lebih selektif. Penyebab pasien dirawat di rumah sakit harus dilihat. Jika kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan akan mendorong Jasa Raharja untuk menjamin pembiayaan. Jika berkaitan dengan kerja, pasien dibiayai BPJS Ketenagakerjaan. "Saya optimistis tahun ini sudah tidak ada lagi dobel klaim," ujarnya.


Direktur Operasional PT Jasa Raharja Amos Sampetoding mengatakan, cara itu sangat menguntungkan masyarakat. Sebab, untuk klaim Jasa Raharja ada plafonnya. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore