
Baiq Nuril - Miftahul Hayat/Jawa Pos
JawaPos.com - Perjuangan panjang Baiq Nuril Maknun mencari keadilan berbuah manis. Kemarin (24/7) Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui permohonan pertimbangan amnesti dari presiden. Hari ini (25/7) keputusan tersebut akan dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna DPR.
"Keputusan ini diambil secara aklamasi. Semua fraksi sepakat," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin setelah memimpin rapat pleno kemarin.
Dalam rapat pleno itu, seluruh fraksi menyatakan setuju atas pertimbangan amnesti tersebut. Kesepakatan bulat diambil setelah komisi III mendengarkan pandangan Menkum HAM Yasonna H. Laoly.
Dijelaskan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Agar lepas dari jerat hukum, ibu tiga anak itu telah menempuh upaya hukum luar biasa. "Putusan kasasi MA dinilai tidak adil."
Photo
Baiq Nuril Maknun tersenyum manis setelah Komisi III DPR menyetujui amnesti untuk dirinya. Keputusan diperoleh setelah Komisi III menggelar rapat pleno di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7/19).(HENDRA EKA/JAWA POS)
Pemerintah, menurut Yasonna, telah menerima banyak masukan dari publik. Baik kelompok aktivis, akademisi, maupun pemerhati hukum. Bahwa presiden dipandang perlu untuk memberikan amnesti bagi Nuril. Instrumen hukumnya adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Nah, untuk memberikan amnesti, presiden harus meminta pertimbangan DPR. "Permohonan amnesti ini sebagai bentuk pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Ini untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan," paparnya.
Salah satu pertimbangannya, kasus itu telah menimbulkan simpati dan solidaritas publik yang luas. Baik nasional maupun internasional. Intinya, kata Yasonna, pemidanaan terhadap perempuan 41 tahun tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Juga bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal, yang dilakukan Nuril adalah upaya melindungi diri atas kehormatan dan harkat-martabatnya sebagai seorang perempuan.
Mendengar pernyataan Menkum HAM dan keputusan DPR, Nuril yang ikut menyaksikan rapat pleno tidak kuasa menahan haru. Perempuan asal Mataram, NTB, itu sesenggukan. Dia memeluk erat Rieke Diah Pitaloka yang duduk di sampingnya. "Terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya dengan ucapan haru.
Rieke Diah Pitaloka yang getol mengawal kasus tersebut mengaku sangat bersyukur. Upaya untuk mencari keadilan itu akhirnya menemukan titik terang.
Menurut dia, harapan Nuril untuk bebas dari jerat pidana tinggal dua langkah lagi: sidang paripurna DPR dan keputusan presiden. "Kami menunggu keputusan Pak Presiden Jokowi. Saya yakin dalam waktu dekat beliau akan mengeluarkan keputusan amnesti ini," ujar anggota DPR yang juga aktivis perempuan tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Ketua Komisi II DPR Usulkan Gaji PNS lewat Koperasi Hanya untuk Pegawai Pusat
Tak Hanya Bupati Klaten, KPK Juga Tangkap Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah
Prediksi Skor Estudiantes vs Flamengo: Panas Menuju Final Copa Libertadores
Prediksi Skor Deportivo La Coruna vs Levante: Granotes Paksa Tuan Rumah Berbagi Poin
Menkop Pastikan Gaji PNS Lewat Koperasi Mulai Tahun Ini, Tak Perlu Tunggu 2027
Prediksi Skor Garudayaksa FC vs Arema FC: Singo Edan Kembali ke Jalur Kemenangan
Prediksi Skor Frankfurt vs FC Koln di Bundesliga: Lini Pertahanan Rapuh Jadi Ancaman Tuan Rumah
KPK Terima Pengembalian Uang Rp 800 Juta dari Hercules Berkaitan Kasus Suap HGB Summarecon
Prediksi Skor Le Mans vs Toulouse: Duel Seru Tim Papan Bawah Demi Lolos Zona Degradasi
Prediksi Skor Garudayaksa vs Arema FC: Produktivitas Singo Edan Jadi Ancaman Bagi Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022