
Wakil Presiden Ma
JawaPos.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong agar perdebatan nasib 660 Warga Negara Indonesia (WNI) eks kombatan ISIS yang saat ini masih berada di Syria agar segera dituntaskan. Komnas HAM meminta kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin agar memimpin penyelesaian kasus tersebut.
"Harusnya diambil alih oleh Wakil Presiden. Identitas keagamaannya kan mumpuni," kata Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam di Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/2).
Choirul menjelaskan, apabila kasus ini diambil alih oleh Wapres maka bisa meringankan beban Presiden. Dengan begitu, Presiden bisa fokus pada pembangunan maupun program kerja lainnya.
Ma'ruf dinilai memiliki latar belakang yang bagus untuk menangani terorisme. Sebab, dia memiliki ilmu keagamaan yang kuat.
Bahkan statusnya sebagai Ketua MUI, maupun mantan Rais Aam PBNU bisa mempermudah komunikasi pemerintah dengan ormas-ormas Islam untuk membantu proses deradikalisasi eks kombatan ini.
Pada masa pemerintahan sebelumnya, lanjut Choirul, Wapres Jusuf Kalla (JK) pun pernah memimpin penyelesaian kasus diskriminasi terhadap kelompok Islam. Saat itu JK menemui sejumlah ormas untuk berdialog, dan tak lama kemudian kasusnya tuntas.
Kondisi seperti ini yang bisa ditiru oleh Ma'ruf Amin dalam menangani kasus eks kombatan ISIS. Terlebih, saat ini para pejabat negara memiliki pandangan masing-masing terhadap nasib mereka. Ada yang setuju pemulangan, ada pula yang menolak.
"Sudah saatnya ini diambil oleh Wakil Presiden, bikin formulasi yang permanen," pungkas Choirul.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

7 Cara Ampuh Mengatasi HP Lemot Tanpa Harus Ganti Baru
Ferry Juliantono Rencanakan Penyaluran Gaji PNS dan Pensiun lewat Koperasi
Prediksi Skor Buriram vs Borneo di ASEAN Club Championship: Thunder Castle Menang Tipis
Pengurus NU Laporkan Dugaan Politik Uang Muktamar ke KPK, Uang Rp 40 Juta Dikembalikan
Prediksi Skor Kuching City vs Tampines di ASEAN Club Championship: The Cats Unggul Tipis
Besan KDM Komjen Karyoto Dimutasi dari Jabatan Kabaharkam Jelang Pensiun
Didik J Rachbini: Putusan MK Ungkap Kebohongan Gibran dan Jokowi
Jokowi Temui Prabowo saat Sidang Putusan Gibran, Ajudan Ungkap Isi Pertemuan
Prediksi Skor Meksiko vs Cile: El Tri Bakal Bangkit, La Roja Akhiri Tren Buruk
Gibran Terbukti Tak Punya Ijazah SMA, tapi MK Tidak Berwenang Diskualifikasi dari Wapres

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022