
Photo
Arti Yatim
Secara bahasa, arti apa itu yatim adalah infirad atau sendiri. Setiap yang sendiri dalam Bahasa Arab disebut dengan yatim, termasuk juga makna al-yatimah adalah janda yang sendiri. (Muhammad Abu Manshur al-Harawi w. 370 H, Tahdzib al-Lughat, h. 14/ 242, lihat pula: Ibnu Faris ar-Razi w. 395 H, Mujmal al-Lughat, h. 1/ 941).
Atau yatim berasal dari kata al-fardu yang artinya adalah sendirian dan segala sesuatu yang ditinggal oleh sesuatu yang serupa dengannya. (As-Shihah fi Al-Lughah, kata: يتم)
Ibnu Sikkith mengatakan:
الْيَتِيمُ فِي النَّاسِ مِنْ قِبَل الأَبِ، وَفِي الْبَهَائِمِ مِنْ قِبَل الأُمِّ، وَلاَ يُقَال لِمَنْ فَقَدَ الأُمَّ مِنَ النَّاسِ يَتِيمٌ
Artinya: “Kata ‘yatim’ untuk manusia, karena ayahnya meninggal, sedangkan untuk binatang, kata ‘yatim’ digunakan untuk menyebut binatang yang kehilangan ibunya. Manusia yang kehilangan ibunya tidak bisa disebut yatim.”
(Lisanul ‘Arab, 12:645)
Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’ (Abu al-Hasan Ali bin Ismail w. 458 H, al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, h. 9/ 529).
Seseorang yang ditinggal wafat bapak dan ibunya di Indonesia lazim disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah Lathim (Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645).
Secara istilah, para ulama mendefinisikan apa itu yatim sebagai berikut:
الْيَتِيمَ بِأَنَّهُ مَنْ مَاتَ أَبُوهُ وَهُوَ دُونُ الْبُلُوغِ. لِحَدِيثِ: ” لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ
Artinya: ”Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati bapaknya, ketika dia belum baligh. Berdasarkan hadis: “Tidak ada status yatim setelah mimpi basah.”
(Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 45:254)
Hadis di atas, diriwayatkan oleh At-Thabrani, dalam Mu’jam Al-Kabir, 4:14, dari sahabat Handzalah bin Hudzaim. Al-Haitsami mengatakan dalam Majma’ Az-Zawaid, 4:266: Perawinya Tsiqah (Terpercaya).
Sampai usia berapakah seorang anak yang ditinggal ayahnya masih disebut yatim?
Photo
Dalam Islam, ada dua kriteria untuk menentukan seseorang disebut yatim. Jika dua kriteria ini ada, maka disebut yatim. Sebaliknya, jika kedua orang tuanya sudah wafat atau salah satu kriteria tidak ada, maka tidak disebut yatim.
1. Yatim adalah Seseorang yang Ditinggal Wafat oleh Ayah Kandung
Pertama, seseorang yang ditinggal mati oleh bapak kandungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Ali bin Muhammad al-Jurjani dalam kitabnya at-Ta’rifat berikut:
اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم
Artinya: “Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat karena nafkahnya wajib ditanggung bapaknya, bukan ibunya.”
2. Belum Baligh
Kedua, masih belum baligh. Jika sudah baligh, meskipun bapaknya meninggal, maka tidak disebut anak yatim. Hal ini sebagaimana disebutkan oleh Imam Abu Ishaq al-Syairazi dalam kitabnya al-Muhazzab berikut;
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Artinya: “Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.”
Dalam kitab al-Mabsuth Imam al-Sarakhsi al-Hanafi dalam menjabarkan apa itu yatim juga menyebutkan sebagai berikut;
فإذا احتلم يخرج من اليتم

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Pemkot Surabaya Buka Suara Terkait Rencana Penertiban Pasar Koblen
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
