
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan
JawaPos.com – Sebagian besar dari masyarakat Indonesia mungkin tidak mengetahui bahwa jika Anda sudah berusia 21 tahun, BPJS Kesehatan yang tagihannya biasa ditanggung oleh kantor orang tua atau keluarga anda akan ditangguhkan karena dianggap bahwa anda sudah memasuki usia legal dan dewasa sehingga dapat membayar tagihan secara pribadi.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang memberikan akses terhadap layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi warga Indonesia. Dalam pembayaran tagihan tiap bulannya, terdapat 3 segmen kelas masyarakat berdasarkan kemampuan membayar mereka.
Melalui pembayaran tagihan bulanan, peserta BPJS Kesehatan memiliki akses ke berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan program ini.
Namun, bagaimana jadinya jika anda masih menjadi seorang Mahasiswa/i dan belum memiliki pekerjaan sehingga belum memiliki pemasukan untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan ini secara mandiri? Tenang terdapat cara untuk mengaktifkan kembali atau memperpanjang masa BPJS Kesehatan untuk anda yang masih berstatus Mahasiswa/i dan orang tua anda terdaftar sebagai pekerja (PPU).
Dilansir dari kanal YouTube resmi BPJS Kesehatan, berikut beberapa syarat dan cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan anda :
· Siapkan surat keterangan aktif kuliah untuk perpanjangan BPJS / bukti pembayaran uang pendidikan yang masih berlaku
· Lampirkan surat keterangan tersebut bersama dengan KK dan KTP
· Datangi kantor BPJS Kesehatan atau hubungi WA PANDAWA BPJS 08118165165
· Update paling lambat tiap 1 tahun sekali / sebelum ulang tahun
· Hak anak tanggungan pekerja akan berakhir pada saat 25 tahun dan harap segera ubah segmen peserta.
Cara mengaktivasi BPJS Kesehatan secara Online melalui WA Pandawa:
1. Persiapkan dan lengkapi dokumen berikut :
- File/Foto Kartu Keluarga (Wajib)
- File/Foto Surat Keterangan dari perguruan tinggi (Wajib)
- SK dan struk gaji orang tua (khusus peserta yang orang tua nya PNS)
2. Hubungi melalui WhatsApp PANDAWA (08118165165) pada jam dan hari kerja senin – jumat. Anda akan menerima balasan pesan yang berisi tautan menu yang tersedia.
3. Pilih menu “Administrasi”
4. Klik tautan tersebut untuk melanjutkan, kemudian pilih menu “Pengaktifan Kembali Status Kepesertaan”
5. Selanjutnya, pilih menu sub kategori alasan pengaktifan kembali yaitu “Anak >21 Tahun Masih Kuliah”
6. Kemudian lengkapi formulir permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan dengan mengisi biodata dan lampirkan file file yang telah disiapkan tadi.
7. Lalu klik tombol “Selanjutnya”
8. Permohonan yang telah diajukan akan segera di cek oleh pihak BPJS Kesehatan dan akan diberikan nomor tiket pelayanan
9. Silahkan menunggu dan ikuti instruksi selanjutnya hingga status pengaktifan kembali telah berubah menjadi berhasil

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
