Ilustrasi guru honerer saat sedang mengajar di kelas.
JawaPos.com – Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan I tahun 2024 hingga kini banyak yang belum dicairkan. Hingga kemarin (9/5), baru 26 pemerintah daerah (pemda) yang telah menyalurkan dana TPG ke para gurunya.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nunuk Suryani mengungkapkan, bahwa pihaknya telah meminta Pemda untuk dapat segera menyalurkan dana TPG ke rekening guru sesuai aturan. Yakni, maksimal 14 hari kerja sejak dana TPG diterima di rekening Kas Umum Daerah.
”Kami secara konsisten terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda untuk memastikan kelancaran proses penyaluran TPG bagi para guru,” tuturnya, di Jakarta.
Diakuinya, hingga minggu ke-2 bulan Mei 2024, baru terdapat 26 pemda yang sudah menyalurkan dana TPG ke rekening guru-gurunya.Sementara, 297 Pemda lainnya sedang dalam proses penyaluran dana TPG ke rekening para guru.
”Dan sebanyak 223 Pemda belum dapat menyalurkan dana TPG, mengingat masih dalam proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah. Ini setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah,” jelasnya.
Nunuk berjanji, Ditjen GTK akan terus memastikan kelancaran penyaluran TPG ke depan. Menurutnya, Ditjen GTK juga selalu mengupayakan kesejahteraan bagi guru di seluruh Indonesia. Upaya tersebut didukung dengan hadirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah.
Selain itu, Nunuk turut mendorong satuan pendidikan untuk terus memperbarui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai tenggat waktu. Yang mana jika memenuhi syarat akan diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG. Sehingga, dapat menghindari terjadinya keterlambatan pencairan lagi di kemudian hari.
Sebagai informasi, Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor, guru PNS mendapatkan TPG sebesar satu kali gaji pokok. Sementara, bagi guru non PNS akan mendapatkan tunjangan sesuai kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Kemudian untuk besarannya, merujuk pada PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS, disesuaikan dengan golongan dari guru tersebut. Misal, untuk Golongan Ia berkisar Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800, Golongan IIa sekitar Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600, Golongan IIIa sekitar Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400, dan Golongan IVa Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaga vs Espanyol: Los Periquitos Bidik Poin, Tuan Rumah Terpuruk
Prediksi Skor Arema FC vs Bhayangkara FC: Berpeluang Imbang di Kanjuruhan
Prediksi Skor Persipura vs RANS Nusantara: Produktivitas Gol Jadi Pembeda
Prediksi Skor Isenmulang Kalteng vs Persebaya di Super League, Green Force Berpeluang Curi Tiga Poin
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Susunan Pemain Persik vs Madura United: Reina Siapkan Strategi Terbaik
Prediksi Skor Persik Kediri vs Madura United: Laskar Sape Kerap Punya Kans Menang di Brawijaya!
Suahasil Buka Suara soal Pembagian Tugas Tiga Wamenkeu, Ini Fokusnya!
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Emil Audero Incar Poin di Kandang
Adhyaksa FC Bekasi Vs PSGC Ciamis: Misi Bangkit Tuan Rumah

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022