Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 8 Februari 2025 | 03.16 WIB

Cegah Penyalahgunaan Wewenang, Pakar Hukum Sarankan RUU Kejaksaan Dilakukan Judicial Review

Ilustrasi: Gedung Kejagung.(Dok.Jaksa Agung) - Image

Ilustrasi: Gedung Kejagung.(Dok.Jaksa Agung)

JawaPos.com - Revisi Undang-undang nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan masih menuai perdebatan. Banyak pihak mengkritisi rencana ini karena dianggap bisa menjadikan kewenangan kejaksaan berlebihan.

Guru Besar Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang, Achmad Gunaryo mengatakan, harus ada pengawasan terhadap pasal-pasal yang dianggap berisiko disalahgunakan. Hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahlahgunaan jabatan oleh jaksa.

Gunaryo menyampaikan, perilaku hukum diukur dari 3 hal. Yaitu Budaya Hukum, Struktur Hukum, Substansi Hukum.

"Mari kita coba perbaiki semuanya. Pengawasan, pengawasan itu siapa? Masyarakat sipil," kata Gunaryo, Jumat (7/2).

Dia menjelaskan, kewenangan terpusat harus diiringi oleh mekanisme pengawasan yang jelas. Sehingga peluang penyalahgunaan kekuasaan bisa dicegah.

Oleh karena itu, Gunaryo mendorong dilakukannya judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021. Dengan begitu dapat dipisahkan dengan jelas batasan kewenangan kejaksaan.

Sementara, Ketua Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Muhammad Farhan menambahkan, ada dua jenis pengawasan kepada kejaksaan. Yakni pengawasan internal dan eksternal.

"Pengawasan internal diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-038/A/JA/12/2009, yang mengatur tentang ketentuan penyelenggaraan pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia," pungkas Farhan.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore