
Nicko Widjaja. (Instagram)
JawaPos.com — Tuntutan 11 tahun penjara terhadap Nicko Widjaja memicu gelombang dukungan publik, khususnya dari pelaku industri startup dan teknologi. Dukungan menguat setelah surat terbuka tulisan tangan Nicko diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Dukungan mengalir setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026. Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan keberanian profesional dalam mengambil keputusan bisnis.
Salah satu dukungan datang dari komika Pandji Pragiwaksono yang menyampaikan pesan singkat. “Hang in there bro,” tulisnya di akun Instagram Nicko.
Dukungan juga disampaikan oleh pelaku industri startup Faye Wongso yang menilai perlakuan terhadap Nicko tidak adil. Dia menyampaikan empati sekaligus kritik terhadap situasi yang dihadapi Nicko.
“Nicko, this is so wrong on so many levels. My heart is breaking. When a person is doing good, contributing and even fighting for governance and what's right, and treated like this... Nicko we are with you, stay strong,” tulisnya.
Sementara itu, dukungan juga datang dari Ellen May yang dikenal sebagai trader, investor, dan founder dari platform edukasi saham. Dia menyampaikan doa bagi Nicko di tengah proses hukum yang dihadapi. “Tuhan tolong Nicko. I will pray for u,” tulisnya di kolom komentar.
Unggahan surat tersebut terus menuai respons dan dukungan dari berbagai kalangan. Hingga Jumat, 22 Mei 2026, pukul 17.00, surat terbuka Nicko mendapatkan lebih dari 300 komentar dukungan dan 6.000 likes.
Kasus ini bermula dari investasi BRI Venture Investment (BVI) senilai USD 5 juta kepada PT Tani Group Indonesia (THG Group) pada 12 Februari 2020. Sebelum keputusan diambil, BVI telah menjalankan prosedur korporasi seperti rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, komite kapital, hingga proses screening dan due diligence.
Namun pada 2022, kondisi THG Group memburuk akibat tingginya piutang yang belum tertagih, mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan utang sekitar Rp 200 miliar. Perusahaan kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mencapai kesepakatan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.
Meski demikian, kondisi tersebut kemudian dipandang sebagai kerugian negara. Dalam konstruksi perkara ini, Nicko sebagai direktur utama BVI dimintai pertanggungjawaban, meskipun keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sah dan berbasis pertimbangan bisnis.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Robot Humanoid Tiongkok Kalahkan Rekor Lari Usain Bolt, Lalu Terbakar
Prediksi Skor Valencia vs Real Betis di Liga Spanyol: Tuan Rumah Kesulitan Menang!
Prediksi Skor Malaga vs Deportivo La Coruna di Liga Spanyol: Super Depor Bisa Curi Poin
Prediksi Skor Bodo/Glimt vs NEC Nijmegen di Kualifikasi Liga Champions: Tuan Rumah Menang!
Prediksi Skor Sabah vs Hapoel Be'er Sheva di Kualifikasi Liga Champions 2026/2027
Prediksi Skor LASK Linz vs Celtic di Kualifikasi Liga Champions: Kans Berakhir Imbang!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Getafe vs Racing Santander di Liga Spanyol 2026/2027: Azulones Rawan Kecolongan!
Prediksi Skor Bologna vs Lazio di Liga Italia 2026/2027: Misi Sulit Gattuso Bersama Biancocelesti
