
Nicko Widjaja. (Instagram)
JawaPos.com — Tuntutan 11 tahun penjara terhadap Nicko Widjaja memicu gelombang dukungan publik, khususnya dari pelaku industri startup dan teknologi. Dukungan menguat setelah surat terbuka tulisan tangan Nicko diunggah melalui akun Instagram pribadinya.
Dukungan mengalir setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21 Mei 2026. Sejumlah pihak menilai kasus ini tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga berdampak pada iklim investasi dan keberanian profesional dalam mengambil keputusan bisnis.
Salah satu dukungan datang dari komika Pandji Pragiwaksono yang menyampaikan pesan singkat. “Hang in there bro,” tulisnya di akun Instagram Nicko.
Dukungan juga disampaikan oleh pelaku industri startup Faye Wongso yang menilai perlakuan terhadap Nicko tidak adil. Dia menyampaikan empati sekaligus kritik terhadap situasi yang dihadapi Nicko.
“Nicko, this is so wrong on so many levels. My heart is breaking. When a person is doing good, contributing and even fighting for governance and what's right, and treated like this... Nicko we are with you, stay strong,” tulisnya.
Sementara itu, dukungan juga datang dari Ellen May yang dikenal sebagai trader, investor, dan founder dari platform edukasi saham. Dia menyampaikan doa bagi Nicko di tengah proses hukum yang dihadapi. “Tuhan tolong Nicko. I will pray for u,” tulisnya di kolom komentar.
Unggahan surat tersebut terus menuai respons dan dukungan dari berbagai kalangan. Hingga Jumat, 22 Mei 2026, pukul 17.00, surat terbuka Nicko mendapatkan lebih dari 300 komentar dukungan dan 6.000 likes.
Kasus ini bermula dari investasi BRI Venture Investment (BVI) senilai USD 5 juta kepada PT Tani Group Indonesia (THG Group) pada 12 Februari 2020. Sebelum keputusan diambil, BVI telah menjalankan prosedur korporasi seperti rapat direksi dan komisaris, komite tata kelola, komite kapital, hingga proses screening dan due diligence.
Namun pada 2022, kondisi THG Group memburuk akibat tingginya piutang yang belum tertagih, mencapai hampir Rp 1 triliun, dengan utang sekitar Rp 200 miliar. Perusahaan kemudian menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mencapai kesepakatan homologasi yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2023.
Meski demikian, kondisi tersebut kemudian dipandang sebagai kerugian negara. Dalam konstruksi perkara ini, Nicko sebagai direktur utama BVI dimintai pertanggungjawaban, meskipun keputusan investasi dilakukan melalui mekanisme korporasi yang sah dan berbasis pertimbangan bisnis.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
